DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Maret 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 394/PJ.54/2000 TENTANG PERMOHONAN PENJELASAN DAN PENEGASAN ATAS PENGENAAN PPN TERHADAP PACKING DAN PEMAKAIAN SENDIRI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 8 Februari 2000 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa PT. NM NPWP : 1.357.xxx.x-xxx adalah perusahaan yang bergerak di bidang Industri Medium Density Fibreboard. Terdapat permasalahan berkaitan dengan pemakaian sendiri sebagai berikut : a. Atas penjualan barang hasil produksi MDF, PT. NM memerlukan packing. Bahan packing yang digunakan adalah MDF dari hasil produksi yang sama dan barang rusak/waste dari hasil produksi sawtimber. Atas permasalahan ini, Saudara mohon penegasan apakah atas pemakaian barang produksi untuk keperluan packing tersebut terutang PPN mengingat pada saat penjualan harga jual sudah termasuk biaya packing. b. Atas hasil produksi yang rusak/waste oleh PT. NM digunakan untuk keperluan pembakaran pada boiler. Atas permasalahan ini, Saudara mohon penegasan apakah pemakaian hasil produksi yang rusak/waste tersebut terutang PPN mengingat produksi yang rusak/waste tersebut sudah tidak dapat dimanfaatkan sama sekali/harus dibuang. 2. a. Dalam Pasal 1 huruf b, huruf c dan huruf d angka 1 huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa : a.1. Barang adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud. a.2. Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud pada huruf b yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. Lebih lanjut dalam penjelasan ditegaskan bahwa pada dasarnya semua barang dikenakan pajak, kecuali yang ditentukan lain oleh Undang-undang ini. a.3. Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma. b. Dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 diatur bahwa limbah kayu tidak termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. c. Dalam Pasal 1, Pasal 2 huruf a dan Pasal 3 angka 1 huruf a serta angka 2 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak ditegaskan bahwa : c.1. Yang dimaksud dengan Nilai Lain dalam Keputusan ini adalah suatu jumlah yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak. c.2. Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian, tidak termasuk laba kotor. c.3. Pajak yang terutang atas pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah sebesar 10% x Harga Jual atau Penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a. c.4. Dalam hal besarnya pajak yang terutang dihitung dengan menggunakan Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f, maka Pajak Masukan yang berkenaan dengan pajak yang terutang tersebut dapat dikreditkan. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini kami tegaskan bahwa : a. Atas pemakaian barang hasil produksi MDF dan barang rusak/waste dari hasil produksi sawtimber untuk keperluan packing dianggap terjadi pemakaian sendiri sehingga terutang PPN. Namun demikian, karena pada saat penjualan MDF dalam harga jual yang dikenakan PPN sudah termasuk biaya packing maka atas pemakaian sendiri barang hasil produksi MDF dan barang rusak/waste dari hasil produksi sawtimber untuk keperluan packing tersebut, tidak terutang PPN. b. Limbah kayu atau hasil produksi yang rusak/waste merupakan Barang Kena Pajak. Atas pemakaian sendiri limbah kayu atau hasil produksi yang rusak/waste untuk keperluan pembakaran pada boiler oleh PT. NM, merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% sesuai Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994. Besarnya Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan dan dicantumkan dalam Faktur Pajak adalah Harga Jual yang seharusnya diminta (harga pasar wajar) namun tidak termasuk laba kotor. Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak merupakan Pajak Keluaran dan sekaligus merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Sehingga dalam Faktur Pajak Standar yang diterbitkan, identitas penjual dan pembeli adalah sama yaitu PT. NM. Demikian agar dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur, ttd. Moch. Soebakir NIP. 060020875