DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            10 Desember 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 390/PJ.322/1990

                            TENTANG

          PPN ATAS EKSPOR MELALUI ANAK PERUSAHAAN DALAM SATU GROUP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 11 Oktober 1990 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang PPN 1984, atas penyerahan 
    Barang Kena Pajak terutang PPN. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    SE-25/PJ.32/1989 tanggal 6 Desember 1989 telah ditegaskan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak 
    dari eksportir pemilik barang kepada eksportir pemilik quota tidak dianggap terjadi penyerahan 
    Barang Kena Pajak sehingga atas penyerahan tersebut tidak terutang PPN, apabila memenuhi 
    persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Surat Edaran tersebut.

2.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka penyerahan Barang Kena Pajak dari Sister 
    Company pemilik barang kepada Sister Company lain yang bertindak sebagai eksportir dalam 
    lingkungan Kedaung Group, dapat disamakan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dari eksportir 
    pemilik barang kepada eksportir pemilik quota, sehingga atas penyerahan BKP tersebut tidak terutang 
    PPN, sepanjang dipenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana dimaksud dalam SE-25/PJ.32/1989 
    tersebut di atas.

3.  Untuk jelasnya bersama ini disampaikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :  
    SE-25/PJ.32/1989 dan Nomor : SE-19/PJ.32/1990 untuk dipakai sebagai pedoman.

Demikian harap menjadi maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD