DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


 

 

 

 

  25 Januari 2006

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-38/PJ.53/2006

TENTANG

 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS TECHNICAL ASSISTANT AGREEMENT

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

         Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 22 November 2005 hal Permohonan Penjelasan, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :

1.

Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :

 

a.

PT. KI dengan NPWP: 00.000.000.0-000.000 adalah perusahaan dalam rangka PMA yang bergerak di bidang jasa pelaksana konstruksi di mana untuk mengerjakan proyek tersebut PT. KI mengadakan kontrak yang disebut dengan Technical Assistant Agreement (TAG) dengan sebuah perusahaan yang berbadan hukum dan berdomisili di Singapura dan tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

 

b.

TAG tersebut berisi kesepakatan bahwa perusahaan Singapura tersebut memberikan jasa kepada PT. KI yaitu berupa penyediaan seorang staff perusahaan Singapura tersebut untuk bertugas di proyek yang akan PT. KI kerjakan dan PT. KI tidak membayarkan apapun secara
        langsung kepada staff perusahaan Singapura tersebut namun PT. KI membayarkan Monthly
        Suplementary Fee langsung kepada perusahaan Singapura tersebut.

 

c.

PT. KI menanyakan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas TAG tersebut.
 

2.

Undang-undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **18 TAHUN 2000**, antara lain mengatur :

 

a.

Pasal 1 angka 17, bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

 

b.

Pasal 1 angka 19, bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

 

c.

Pasal 4 huruf e, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Di dalam memori penjelasannya diuraikan bahwa jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun di dalam Daerah Pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor **568/KMK.04/2000** tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean, antara lain mengatur :

 

a.

Pasal 1 ayat (1), bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dihitung dengan cara sebagai berikut :

 

 

1.

10% x jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak apabila dalam jumlah tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai; atau

 

 

2.

10/110 x jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak apabila dalam jumlah tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

 

b.

Pasal 1 ayat (2), bahwa dalam hal tidak diketemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulisuntuk pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau meskipun diketemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis akan tetapi tidak dengan tegas dinyatakan bahwa dalam jumlah kontrak atau perjanjian sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.

 

c.

Pasal 2 , bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut.

 

d.

Pasal 4 ayat (1), bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan.

 

e.

Pasal 4 ayat (2), bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran.

4.

Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa :

 

a.

PT. KI berkewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yaitu technical assistance dari perusahaan Singapura dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar penggantian dalam hal ini adalah Monthly Suplementary Fee yang dibayarkan kepada perusahaan Singapura tersebut.

 

b.

PT. KI harus memungut dan menyetorkan sendiri PPN yang terutang tersebut dengan menggunakan SSP ke Kas Negara, kemudian melaporkannya ke KPP di mana PT. KI bertempat tinggal, tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha dilakukan.

 

 

 

 

 

 

 

         Demikian untuk dimaklumi.
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Direktur Jenderal Pajak,
Direktur PPN dan PTLL,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664