DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Juni 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 388/PJ.52/2004 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor R-252/IV/2004 tanggal 15 April 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : a. Dalam rangka pekerjaan Pengadaan Telecomunication Monitoring Centre Proyek Sistem Informasi Intelijen Badan Intelijen Negara ("BIN") Tahun 2003, dengan keterangan pekerjaan proyek sebagai berikut : Nama Proyek : Proyek Sistem Informasi Intelijen Sumber Dana : DIP No. 001/L/I/-/2003 tanggal 1 Januari 2003 No./Tgl. : SP-001/PSII/V/2003 tanggal 8 Mei 2003 Kontrak Nilai Kontrak : Rp 33.000.000.000,- Pelaksana/NPWP : PT ABC/03.173.474.4-012.000 b. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang yang belum diproduksi di dalam negeri untuk kebutuhan pertahanan dan keamanan negara. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa : Pasal 16B ayat (1) : Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk : 1. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean; 2. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu; 3. impor Barang Kena Pajak tertentu; 4. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; 5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. b. Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, mengatur bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah : "Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI untuk melakukan impor tersebut, dan komponen atau bahkan yang belum dibuat di dalam negeri, yang diimpor oleh PT (PERSERO) PINPAD, yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI". c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, antara lain mengatur bahwa : Pasal 2 ayat (1) : Atas Impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pasal 2 ayat (2) : Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pasal 2 ayat (3) : Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah : - huruf k : perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. d. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Senjata, Amunisi, termasuk Suku Cadang dan Perlengkapan Militer serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Diperuntukkan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara, antara lain mengatur bahwa : Pasal 1 butir 1 : Persenjataan dan amunisi adalah alat utama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) termasuk suku cadang dan perlengkapan militer yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara untuk melaksanakan kegiatan dan operasi dalam rangka pelaksanaan tugas pokok ABRI, serta alat pendukung yang dipergunakan dalam pengoperasian alat utama dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan operasi ABRI, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini (fotokopi terlampir). Pasal 2 : Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan pembebasan Bea Masuk. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Impor atas senjata dan atau amunisi yang mendapat fasilitas dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai adalah impor yang dilakukan oleh Departemen Pertahanan, TNI, POLRI dan atau pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan, TNI, POLRI; sedangkan impor atas komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri yang mendapat fasilitas dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai adalah impor yang dilakukan oleh PT (PERSERO) PINPAD, yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI. Dalam hal ini BIN tidak termasuk sebagai salah satu pihak yang disebutkan dalam peraturan perpajakan yang berlaku untuk dapat melakukan importasi yang mendapat fasilitas dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai. b. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 231/KMK.03/2001, diatur secara limitatif bahwa pemberian pengecualian tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah terhadap impor persenjataan, amunisi dan alat-alat pendukungnya yang diperuntukkan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok ABRI, sesuai dengan lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997. c. Dengan demikian atas impor barang selain yang tersebut dalam huruf b yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara yang dilakukan oleh BIN dan atau pihak lain yang ditunjuk oleh BIN tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pajak, Direktur PPN dan PTLL, ttd. A.Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan: 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan;. 3. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan; 4. PT ABC.