DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   15 Maret 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 379/PJ.54/2000

                             TENTANG

             PERMOHONAN PENJELASAN TENTANG TATA CARA PEMBUATAN FAKTUR PAJAK 

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 15 Februari 2000 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa PT. ICAY NPWP : 0.000.000.0-000 adalah perusahaan yang 
    bergerak di bidang jasa telekomunikasi. Berkenaan dengan akan beroperasinya PT. ICAY maka demi 
    efisiensi dalam pembuatan Faktur Pajak, Saudara mohon penjelasan tentang tata cara pembuatannya
    agar invoice yang diterbitkan sekaligus berfungsi sebagai Faktur Pajak Standar.

2.  a.  Dalam Pasal 1 huruf t, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (6) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
        tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
        sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa :  
        a.1.    Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak 
            karena penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak atau oleh 
            Direktur Jenderal Bea dan Cukai karena impor Barang Kena Pajak.  
        a.2.    Pengusaha Kena Pajak wajib memungut Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang
            Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan untuk
            setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.  
        a.3.    Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen-dokumen tertentu sebagai Faktur
            Pajak.  
    b.  Dalam Pasal 1 dan Pasal 2 huruf d Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-60/PJ./1996 
        tanggal 12 Agustus 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
        KEP-54/PJ./1994 Tentang Dokumen-Dokumen Tertentu Yang Diberlakukan Sebagai Faktur  
        Pajak Standar Sebagaimana Telah diubah Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        KEP-39/PJ./1996 diatur bahwa :  
        b.1.    Dokumen-dokumen tertentu yang dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar 
            harus memuat sekurang-kurangnya : 
            b.1.1.  Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen; 
            b.1.2.  Nama, Alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak penerima dokumen; 
            b.1.3.  Jumlah satuan apabila ada; 
            b.1.4.  Dasar Pengenaan Pajak; 
            b.1.5.  Jumlah pajak yang terutang.
        b.2.    Dokumen tertentu yang dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar antara lain 
            tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi.

3.  Berdasarkan uraian pada butir 2 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini kami 
    tegaskan bahwa atas penerbitan invoice/tagihan (contoh terlampir) atas penyerahan jasa 
    telekomunikasi yang dilakukan oleh PT. ICAY beserta seluruh cabangnya (apabila cabang tersebut 
    sudah menjadi PKP) dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sesuai butir 2.b.2 karena invoice/
    tagihan tersebut telah diisi sesuai butir 2.b.1. Terhadap penerima jasa telekomunikasi yang diserahkan
    oleh PT. ICAY, dapat mengkreditkan invoice/tagihan tersebut sebagai Pajak Masukan dalam SPT Masa
    PPN sepanjang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha. Dalam contoh invoice/tagihan yang Saudara 
    lampirkan pada kolom Nomor Tagihan dicantumkan sesuai dengan nomor Seri Faktur Pajak dan pada
    kolom Tagihan ini merupakan Faktur Pajak sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. 
    KEP-54/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 seharusnya ditulis Tagihan ini diperlakukan sebagai Faktur
    Pajak Standar sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-60/PJ./1996 tanggal 12 Agustus 
    1996.

Demikian agar dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur

ttd.

Moch. Soebakir
NIP. 060020875