DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      5 April 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 377/PJ.54/2001

                             TENTANG

              PERMOHONAN PERSETUJUAN INVOICE SEBAGAI FAKTUR PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxx tanggal 9 Pebruari 2001 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT NTS NPWP : 2.015.xxx.x-xxx mengajukan permohonan 
    agar Faktur Pajak Penjualan yang diterbitkan oleh PT NTS dipersamakan sebagai Faktur Pajak Standar ?    

2.      Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-549/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 
    tentang Saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian, dan tata cara 
    pembetulan Faktur Pajak Standar diatur bahwa :    
        a.      Pasal 2 ayat (1) dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan 
        Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang paling sedikit 
        memuat :    
                (1)     Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan BKP atau JKP;    
                (2)     Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli BKP atau penerima JKP;    
                (3)     Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;    
                (4)     Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;    
                (5)     Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;    
                (6)     Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan    
                (7)     Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.    
        b.      Pasal 4 ayat (1) Setiap Faktur Pajak Standar harus menggunakan Kode Faktur Pajak yang 
        diberikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada Wajib Pajak yang telah dikukuhkan 
        sebagai Pengusaha Kena Pajak.    
        c.      Pasal 4 ayat (2) Sebelum Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak Standar  
        diharuskan melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang akan digunakan kepada 
        Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.    
        d.      Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) bahwa Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang 
        pengisiannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat 
        dipersamakan sebagai Faktur Pajak Standar.    
        e.      Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Faktur Penjualan sebagai Faktur Pajak Standar 
        sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwajibkan :    
                -       Memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena 
            Pajak dikukuhkan untuk mendapatkan Kode Faktur Pajak sebagaimana dimaksud 
            dalam Pasal 4 ayat (1);    
                -       Melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang akan digunakan kepada Kepala 
            Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan sebagaimana 
            dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).    

3.      Memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa dalam hal 
    Saudara akan mempergunakan Faktur Penjualan sebagai Faktur Pajak Standar tidak perlu minta izin 
    dari Direktur Jenderal Pajak. Saudara hanya diwajibkan memberitahukan kepada Kepala KPP di mana 
    Saudara dikukuhkan sebagai PKP. Untuk dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar maka 
    Faktur Penjualan (invoice) harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 2.    

Demikian untuk dimaklumi.


 
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Dirrektur PPN dan PTLL,

ttd. 
 
I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan.