DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Mei 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 377/PJ.313/2006 TENTANG PENGENAAN PPh JASA INSTALASI/KONSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal xxx perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa : a. PT ABC adalah produsen/pabrikan pembuat tiang beton (bulat) yang memproduksi 2 macam tiang, yaitu tiang listrik beton dan tiang pancang beton; b. Konsumen akhir tiang listrik adalah PT DEF (persero). Tiang bisa dibeli langsung oleh DEF atau oleh perusahaan lain sebagai instalatir/kontraktor listrik. Dalam hal pembelian langsung dari DEF, tiang dijual dalam keadaan terpasang, tetapi bila pembelian oleh instalatir/kontraktor bisa hanya tiang saja; c. Konsumen tiang pancang umumnya kontraktor atau pemilik proyek pembangunan gedung jembatan, jalan tol, dan lain-lain. Tiang pancang biasanya dijual termasuk pengiriman ke lokasi proyek, sedangkan pemancangan dilaksanakan oleh kontraktor/perusahaan pemancangan yang memiliki alat-alat pancang khusus; d. Permasalahan yang timbul terkait dengan pengenaan PPh Jasa Instalasi dan Jasa Konstruksi : - Pada penjualan tiang listrik ke DEF, kami dianggap sebagai kontraktor, atau bahkan sebagai instalatir, sehingga atas pembayaran pengadaan tiang listrik tersebut dikenakan pemotongan PPh Jasa instalatir/kontraktor; - Pada penjualan tiang pancang, tidak ada pengenaan PPh Jasa karena hanya pengadaan tiang, PPh Jasa dikenakan kepada perusahaan pemancangan. e. Agrumen atas pengenaan PPh Jasa oleh PT DEF - PT ABC adalah produsen/pabrikan, bukan/tidak bergerak diusaha jasa pemasangan/ pemancangan tiang; - Pekerjaan pemasangan tiang adalah semata-mata merupakan kelengkapan dari penjualan produk. PT ABC tidak menerima pekerjaan pemasangan tiang listrik merk/ produk perusahaan lain, bahkan tiang produk perusahaan yang telah lama dipasang dan dipindahkan ke lokasi lain pun dikerjakan tidak/bukan oleh perusahaan Saudara. f. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Saudara mohon konfirmasi bahwa perusahaan Saudara tidak dikenakan pemotongan PPh Jasa. 2. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c UU Pajak Penghasilan diatur sebagai berikut : a. Pasal 1 ayat (2), jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/ barang, akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak; b. Lampiran II : 1) Jasa instalasi/pemasangan dengan perkiraan penghasilan neto 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN, yang terbagi menjadi : - Jasa instalasi/pemasangan mesin, listrik/telepon/air/gas/AC/TV kabel, kecuali dilakukan Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin/sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; - Jasa instalasi/pemasangan peralatan; 2) Jasa pelaksanaan konstruksi, termasuk jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan bangunan, jasa instalasi/pemasangan mesin, listrik, telepon/air/gas/AC/TV kabel, sepanjang jasa tersebut dilakukan Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai ijin/sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi dengan perkiraan penghasilan neto 13 1/3% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, diberikan penegasan sebagai berikut : a. Atas jasa instalasi/pemasangan yang dilakukan tersendiri (bukan bagian dari penjualan) yang biasanya dilakukan oleh yang memiliki ijin sebagai pengusaha konstruksi (kontraktor), dikenakan PPh Pasal 23 dengan perkiraan penghasilan neto 13 1/3%, sedangkan jasa instalasi/ pemasangan yang merupakan bagian dari penjualan, yang biasanya dilakukan oleh yang tidak memiliki ijin sebagai pengusaha konstruksi (non kontraktor), tetap dikenakan PPh Pasal 23 dengan perkiraan penghasilan neto 40%; b. Pengenaan PPh Pasal 23 atas jasa instalasi/pemasangan yang dilakukan oleh non kontraktor tersebut hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali tidak dapat dipisahkan antara nilai penjualan dan nilai jasanya maka akan dikenakna atas seluruh nilai kontrak. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal, Direktur, ttd. Herry Sumardjito NIP 060071425