DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 November 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 376/PJ.311/1999 TENTANG PENGGANTIAN BIAYA PROMOSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 14 Oktober 1999 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut, Saudara menjelaskan bahwa : a. Perusahaan Saudara bergerak dalam bidang PBF (Pedagang Besar Farmasi). Untuk mendukung pemasaran penjualan produk, perusahaan Saudara mengeluarkan kebijaksanaan untuk mengganti sebagian biaya promosi yang telah dikeluarkan oleh toko-toko. Sebelum penggantian dilakukan, perusahaan Saudara melakukan evaluasi dan membicarakan dengan pemilik toko untuk mendapat kesepakatan jumlah penggantian biaya tersebut. b. Evaluasi dilakukan menyangkut efektivitas kegiatan promosi, target penjualan yang telah dicapai dan jangka waktu pembayaran. Karena evaluasi tersebut menyangkut situasi dan kondisi dari tiap toko yang berbeda, sehingga tidak memungkinkan bagi perusahaan Saudara untuk membuat perjanjian tertulis dengan pemilik-pemilik toko. c. Permasalahan yang perusahaan Saudara hadapi adalah saat dilakukan pemeriksaan oleh fiskus yang berpendapat bahwa penggantian biaya tersebut merupakan komisi yang merupakan obyek PPh Pasal 21. d. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara menanyakan apakah penggantian biaya promosi tersebut termasuk obyek PPh Pasal 21 ? 2. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, yang menjadi Obyek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya. 3. Dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 6 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-281/PJ./1998 tanggal 28 Desember 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi antara lain diatur bahwa, penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh pemberi jasa dalam bidang pemasaran. 4. Berdasarkan uraian tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa : a. Mengingat atas penggantian sebagian biaya promosi tersebut terlebih dahulu dilakukan evaluasi yang menyangkut efektivitas kegiatan promosi, target penjualan dan jangka waktu pembayaran, maka kegiatan promosi yang dilakukan oleh toko-toko tersebut termasuk dalam pengertian jasa dibidang pemasaran. b. Penggantian sebagian biaya promosi yang dibayarkan oleh PT XYZ kepada toko-toko termasuk dalam pengertian komisi yang merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 21. Dengan demikian atas penggantian sebagian biaya promosi tersebut wajib dipotong PPh Pasal 21 berdasarkan tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dari jumlah bruto. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR ttd IGN MAYUN WINANGUN