DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       24 Pebruari 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 375/PJ.532/1997

                            TENTANG

          PENYERAHAN JASA ANTAR INSTANSI PEMERINTAH TIDAK DIPUNGUT PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 3 Pebruari 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa Balai Besar Pengembangan Alat dan Mesin Pertanian 
    melakukan kegiatan kajian teknis dan kelembagaan mekanisasi pertanian pada lahan rawa/gambut
    di Kalimantan Tengah yang dibiayai oleh Bagian Proyek Rehabilitasi dan Pengembangan Lahan 
    Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Hortikultura Tahun Anggaran 1996/1997.

2.  Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 56 TAHUN 1988 jis Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 
    1288/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 (SERI PPN-143), Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara 
    (KPKN) ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN dan PPn BM yang terutang atas penyerahan 
    Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

3.  Sesuai dengan ketentuan butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.3/1989 
    tanggal  20 Mei 1989 (SERI PPN-143) tersebut, atas penyerahan JKP oleh Instansi Pemerintah kepada 
    Instansi Pemerintah lainnya tidak dipungut PPN oleh pemungut pajak, sepanjang dananya berasal dari 
    APBN/APBD dan Instansi Pemerintah pemberi Jasa memasukkan penerimaan tersebut ke dalam mata 
    anggarannya.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas penyerahan jasa kegiatan kajian teknis dan 
    kelembagaan mekanisasi pertanian pada lahan rawa/gambut di Kalimantan Tengah yang dibiayai 
    oleh Bagian Proyek Rehabilitasi dan Pengembangan Lahan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan 
    Hortikultura, tidak dipungut PPN sepanjang pembayaran yang diterima dari pekerjaan dimaksud, 
    dimasukkan ke dalam mata anggaran penerimaan Balai Besar Pengembangan Alat dan Mesin 
    Pertanian.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO