DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Mei 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 372/PJ.341/2006 TENTANG PERMINTAAN KLARIFIKASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal xxx perihal permintaan klarifikasi kepada Mr. Yanasgisawa, ABC, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. ABC untuk Direktorat Jenderal Pajak, Mr. xxx, tidak memiliki tugas dan wewenang untuk menjawab permintaan klarifikasi atau konfirmasi mengenai permasalahan perpajakan. Permintaan konfirmasi tersebut dapat dilakukan dalam kerangka Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia- Jepang yang salah satu pasalnya mengatur tentang Exchange of Information. Berkenaan dengan hal tersebut, Mr. xxx meneruskan surat Saudara tersebut kepada kami untuk ditindaklanjuti dengan mengirim permintaan konfirmasi kepada DEF. Perlu kiranya kami sampaikan bahwa permintaan konfirmasi kepada DEF negara-negara treaty partner hanya dapat dilakukan melalui DEF perpajakan Indonesia yaitu Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk, yaitu Direktur Jenderal Pajak. Dalam pelaksanaannya, Direktur Jenderal Pajak menunjuk Direktur Peraturan Perpajakan untuk melaksanakan tugas sebagai DEF Indonesia. 2. Menindaklanjuti permintaan klarifikasi Saudara kepada pihak Jepang, kami akan mengirim surat kepada DEF Jepang untuk meminta klarifikasi/konfirmasi tentang hal-hal yang Saudara sampaikan. Untuk mempercepat proses klarifikasi tersebut, diminta bantuan Saudara untuk memberikan identitas lengkap dari pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang Saudara mintakan klarifikasi. Identitas tersebut antara lain yang berkaitan. Mengingat pentingnya hal tersebut, diminta bantuan Saudara untuk menyampaikannya dalam waktu yang tidak terlalu lama. Demikian disampaikan untuk dapat dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Direktur, ttd. Herry Sumardjito NIP 060061993