DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      11 Mei 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 372/PJ.341/2006

                             TENTANG

                             PERMINTAAN KLARIFIKASI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal xxx perihal permintaan klarifikasi kepada 
Mr. Yanasgisawa, ABC, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  ABC untuk Direktorat Jenderal Pajak, Mr. xxx, tidak memiliki tugas dan wewenang untuk menjawab 
    permintaan klarifikasi atau konfirmasi mengenai permasalahan perpajakan. Permintaan konfirmasi 
    tersebut dapat dilakukan dalam kerangka Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia- 
    Jepang yang salah satu pasalnya mengatur tentang Exchange of Information. Berkenaan dengan hal 
    tersebut, Mr. xxx meneruskan surat Saudara tersebut kepada kami untuk ditindaklanjuti dengan 
    mengirim permintaan konfirmasi kepada DEF. Perlu kiranya kami sampaikan bahwa permintaan 
    konfirmasi kepada DEF negara-negara treaty partner hanya dapat dilakukan melalui DEF perpajakan 
    Indonesia yaitu Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk, yaitu Direktur Jenderal Pajak. Dalam 
    pelaksanaannya, Direktur Jenderal Pajak menunjuk Direktur Peraturan Perpajakan untuk 
    melaksanakan tugas sebagai DEF Indonesia. 

2.  Menindaklanjuti permintaan klarifikasi Saudara kepada pihak Jepang, kami akan mengirim surat 
    kepada DEF Jepang untuk meminta klarifikasi/konfirmasi tentang hal-hal yang Saudara sampaikan. 
    Untuk mempercepat proses klarifikasi tersebut, diminta bantuan Saudara untuk memberikan identitas 
    lengkap dari pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang Saudara mintakan klarifikasi. Identitas 
    tersebut antara lain yang berkaitan. Mengingat pentingnya hal tersebut, diminta bantuan Saudara 
    untuk menyampaikannya dalam waktu yang tidak terlalu lama. 

Demikian disampaikan untuk dapat dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.




Direktur,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP 060061993