DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 18 Januari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 36/PJ.54/2000

                            TENTANG

               PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK MASUKAN (RESTITUSI PPN)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 29 April 1999 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang 
    diajukan oleh Kepala KPP di lingkungan Kanwil V DJP Jaya II mengenai apakah bagi PKP yang belum 
    mempunyai Pajak Keluaran dapat meminta pengembalian kelebihan Pajak Masukan yang telah 
    dibayar pada akhir tahun buku. Atas permasalahan yang dihadapi, Saudara mohon penjelasan dan 
    penegasan agar tidak terjadi perbedaan dalam penafsiran.

2.  a.  Dalam Pasal 9 ayat (4) dan ayat (10) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana 
        telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa :
        a.1.    Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar 
            daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat 
            dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya.
        a.2.    Apabila pada akhir tahun buku terdapat kelebihan Pajak Masukan sebagaimana 
            dimaksud pada ayat (4), maka atas kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan 
            permohonan pengembalian.
    b.  Dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah 
        diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 ditegaskan bahwa dalam 
        rangka pengukuhan Pengusaha menjadi Pengusaha Kena Pajak, termasuk dalam pengertian 
        Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena 
        Pajak adalah Pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan Barang Kena 
        Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
    c.  Dalam Pasal 3 butir 2 dan Pasal 5 butir 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
        KEP-28/PJ./1996 tanggal 17 April 1996 tentang penghitungan dan tata cara pengembalian 
        kelebihan Pajak Masukan ditegaskan bahwa :
        c.1.    Sisa kelebihan Pajak Masukan pada Masa Pajak terakhir dari tahun buku setelah 
            dikurangi dengan jumlah kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat 
            (1) dapat dikembalikan seluruhnya dan pengembaliannya diproses sesuai dengan 
            ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
        c.2.    Setelah dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan oleh Kantor Pelayanan Pajak 
            atau Pemeriksaan Sederhana Kantor oleh Kantor Pelayanan Pajak dalam hal Kepala 
            Kantor Wilayah yang bersangkutan mengijinkan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
            menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak 
            permohonan pengembalian kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam 
            Pasal 3 ayat (2) diterima secara lengkap.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini kami tegaskan bahwa :
    a.  Pengembalian kelebihan Pajak Masukan pada akhir tahun buku baik yang diajukan oleh PKP 
        eksportir maupun PKP yang melakukan penyerahan kepada Pemungut PPN, harus dilakukan 
        dengan suatu Pemeriksaan Sederhana Lapangan. Hal ini disebabkan agar proses 
        penyelesaiannya dilakukan secara lebih seksama dan agar seluruh kelebihan Pajak Masukan 
        dapat diselesaikan secara tuntas. Namun demikian berdasarkan keadaan tertentu dan atas 
        usul Kepala KPP, Kepala Kantor Wilayah DJP dapat memberikan ijin agar penyelesaian 
        permohonan pengembalian kelebihan Pajak Masukan dilakukan melalui Pemeriksaan 
        Sederhana Kantor.
    b.  Atas permohonan restitusi yang diajukan oleh PKP dalam hal belum mempunyai Pajak 
        Keluaran perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
        b.1.    Meneliti apakah PKP yang mengajukan restitusi tersebut telah sejalan dengan jiwa 
            Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah 
            diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 yaitu Pengusaha 
            yang sejak semula (sejak awal didirikan) bermaksud melakukan penyerahan 
            BKP/JKP.
        b.2.    Meneliti apakah PKP tersebut melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya 
            terutang PPN.
    c.  Dengan demikian terhadap Pajak Masukan atas perolehan BKP dan atau JKP yang langsung 
        berhubungan dengan kegiatan usaha yang diajukan permohonan restitusinya oleh PKP yang 
        belum mempunyai Pajak Keluaran (realisasi penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN belum 
        dilakukan), tetap dapat diproses dengan memperhatikan ketentuan yang terdapat pada 
        Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-28/PJ./1996 tanggal 17 April 1996 sepanjang 
        memenuhi kedua unsur tersebut pada butir 3.b di atas serta atas Pajak Masukan tersebut 
        tidak termasuk dalam kategori Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
        sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR,

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH