DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Januari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 36/PJ.34/2000 TENTANG PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan copy Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya, yaitu: 1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2424/KM.5/1999 tanggal 14 Desember 1999 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/KMK.05/1996 tanggal 15 Pebruari 1996 tentang Penetapan Kawasan Berikat dan Pemberian Persetujuan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) Atas Nama PT XYZ (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) yang berlokasi di Kawasan Industri Lippo Cikarang Blok X, Bekasi, Jawa Barat; 2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2416/KM.5/1999 tanggal 13 Desember 1999 tentang Persetujuan Penambahan Jenis Produksi Kawasan Berikat PT ABC (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) dengan Menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 643/KMK.05/1995 tanggal 29 Desember 1995; 3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2399/KM.5/1999 tanggal 10 Desember 1999 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 58/KMK.05/1996 tanggal 8 Pebruari 1996 tentang Penetapan Kawasan Berikat dan Pemberian Persetujuan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) Atas Nama PT PQR (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) yang berlokasi di East Jakarta Industrial Park, Bekasi, Jawa Barat; 4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2348/KM.5/1999 tanggal 6 Desember 1999 tentang Persetujuan Perluasan Lokasi Kawasan Berikat PT STU (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) yang berlokasi di Kawasan Industri MM 2100 Blok X, Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, dengan Menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 343/KMK.05/1995 yang telah Disempurnakan Terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 1901/KM.5/1998; 5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2490/KM.5/1999 tanggal 23 Desember 1999 tentang Pemberian Persetujuan Pemindahtanganan Barang Modal/Asset asal Impor PT DEF (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) dengan Tanpa Kewajiban Membayar Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 298/KMK.01/1997 tanggal 4 Juli 1997 Jo. Nomor : 394/KMK.05/1999 tanggal 3 Agustus 1999; 6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2390/KM.5/1999 tanggal 10 Desember 1999 tentang Pemberian Persetujuan Pemindahtanganan Barang Modal/Asset Asal Impor PT WVZ (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) dengan Tanpa Kewajiban Membayar Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 298/KMK.01/1997 tanggal 4 Juli 1997 Jo. Nomor : 394/KMK.05/1999 tanggal 3 Agustus 1999. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN