DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 27 Januari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 36/PJ.34/2000

                            TENTANG

        PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan copy Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk dimanfaatkan 
sebagaimana mestinya, yaitu:

1.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2424/KM.5/1999 tanggal 14 Desember 1999 
    tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/KMK.05/1996 
    tanggal 15 Pebruari 1996 tentang Penetapan Kawasan Berikat dan Pemberian Persetujuan sebagai 
    Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) Atas Nama 
    PT XYZ (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) yang berlokasi di Kawasan Industri Lippo Cikarang Blok X, 
    Bekasi, Jawa Barat;

2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2416/KM.5/1999 tanggal 13 Desember 1999 
    tentang Persetujuan Penambahan Jenis Produksi Kawasan Berikat PT ABC (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) 
    dengan Menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 643/KMK.05/1995 
    tanggal 29 Desember 1995;

3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2399/KM.5/1999 tanggal 10 Desember 1999 
    tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 58/KMK.05/1996 
    tanggal 8 Pebruari 1996 tentang Penetapan Kawasan Berikat dan Pemberian Persetujuan sebagai 
    Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) Atas Nama 
    PT PQR (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) yang berlokasi di East Jakarta Industrial Park, Bekasi, Jawa Barat;

4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2348/KM.5/1999 tanggal 6 Desember 1999 
    tentang Persetujuan Perluasan Lokasi Kawasan Berikat PT STU (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) yang 
    berlokasi di Kawasan Industri MM 2100 Blok X, Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, dengan 
    Menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 343/KMK.05/1995 yang telah 
    Disempurnakan Terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 1901/KM.5/1998;

5.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2490/KM.5/1999 tanggal 23 Desember 1999 
    tentang Pemberian Persetujuan Pemindahtanganan Barang Modal/Asset asal Impor PT DEF 
    (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) dengan Tanpa Kewajiban Membayar  Bea Masuk sebagaimana dimaksud 
    dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 298/KMK.01/1997 tanggal 4 Juli 1997 Jo. Nomor : 
    394/KMK.05/1999 tanggal 3 Agustus 1999;

6.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2390/KM.5/1999 tanggal 10 Desember 1999 
    tentang Pemberian Persetujuan Pemindahtanganan Barang Modal/Asset Asal Impor PT WVZ 
    (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) dengan Tanpa Kewajiban Membayar  Bea Masuk sebagaimana dimaksud 
    dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 298/KMK.01/1997 tanggal 4 Juli 1997 Jo. Nomor : 
    394/KMK.05/1999 tanggal 3 Agustus 1999.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN