DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      11 Mei 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 368/PJ.313/2006

                             TENTANG

                           PEMBEBASAN PAJAK PRODUK PERBANKAN SYARIAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal xxx perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut pada intinya dikemukakan bahwa : 
    a.  Merujuk surat dari Bank ABC Nomor xxx tanggal xxx perihal sebagaimana dimaksud, DEF 
        mohon agar Direktur Jenderal Pajak menyampaikan edaran kepada KPP di seluruh Indonesia 
        tentang tidak diberlakukannya PPN pada pembiayaan dengan skema al murabahah di 
        perbankan syariah;
    b.  Perbankan syariah saat ini sedang dan mampu menyalurkan pembiayaan lebih dari 100% dari
        dana pihak ke tiga yang dihimpun, dimana lebih dari 70%nya disalurkan dalam bentuk 
        pembiayaan al murabahah;
    c.  Oleh karena itu, DEF berharap agar Ditjen Pajak menindaklanjuti hal dimaksud di atas.

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983  tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 , diatur bahwa 
    yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang 
    diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, 
    yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, 
    dengan nama dan dalam bentuk apapun. 

3.  Dalam Bagian Pendahuluan dari Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan ABC 
    yang ditetapkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan antara lain diatur tentang karakteristik ABC,
    diantaranya bahwa berbeda dengan Bank Non Syariah, Bank Syariah tidak membedakan secara tegas
    antara sektor moneter dan sektor riil sehingga dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi-
    transaksi sektor riil seperti jual beli dan sewa menyewa.Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan 
    ini disampaikan bahwa : 
    a.  Pengenaan dan ketentuan PPh yang berlaku saat ini atas transaksi dan penghasilan atas 
        kegiatan usaha berbasis syariah tidak diatur secara khusus;
    b.  Namun demikian, dalam Rancangan Undang-Undang PPh akan diatur bahwa ketentuan PPh 
        atas kegiatan usaha berbasis syariah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah dengan 
        tujuan untuk memberikan perlakuan yang sama dengan transaksi/penghasilan yang umum 
        (bukan syariah).




a.n. Direktur Jenderal,
Direktur Peraturan Perpajakan

ttd.

Herry Sumardjito
NIP 060061993


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak; 
2.  Direktur Pajak Penghasilan.