DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      24 Mei 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 367/PJ.53/2004

                            TENTANG

                PENJELASAN PERMOHONAN RESTITUSI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Februari 2004 hal sebagaimana tersebut di atas, 
dengan ini diberitahukan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa:

    a.  Wajib Pajak (PT. ABC) bergerak dalam bidang persewaan gedung perkantoran, dimana 
        pembangunan gedung tersebut masih dalam tahap konstruksi mulai tanggal 5 Januari 2001 
        sampai dengan tanggal 31 Agustus 2003.

    b.  PT. ABC baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tanggal 14 Oktober 2003.

    c.  PT. ABC mengajukan permohonan restitusi atas pembangunan gedung perkantoran yang 
        masih dalam tahap konstruksi mulai tanggal 5 Januari 2001 sampai dengan tanggal 31 
        Agustus 2003 tersebut, karena PPN atas pembangunan gedung tersebut telah dipungut oleh 
        perusahaan jasa konstruksi.

    d.  Berkaitan dengan hal tersebut Saudara berpendapat bahwa permohonan restitusi oleh PT. ABC 
        pada masa sebelum dikukuhkan sebagai PKP tidak dapat dikabulkan, karena Pajak Masukan 
        tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa 
        Kena Pajak (JKP) sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, namun 
        dengan adanya Surat Direktur PPN dan PTLL Nomor S-1408/PJ.51/1997 tanggal 26 Mei 1997 
        tentang Penyelesaian Restitusi PPN, Saudara mohon penegasan lebih lanjut.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 
    1994, antara lain mengatur:

    a.  Pasal 3A ayat (1), bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP, JKP atau ekspor BKP, 
        wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib 
        memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas 
        Barang Mewah yang terutang.

    b.  Pasal 9 ayat 2a, bahwa dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak, maka 
        Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan. Dalam penjelasan Pasal tersebut dijelaskan bahwa 
        dalam hal Pengusaha Kena Pajak belum berproduksi, atau belum melakukan penyerahan BKP, 
        JKP atau ekspor BKP sehingga Pajak Keluarannya belum ada (nihil), maka Pajak Masukan 
        yang telah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak pada waktu perolehan BKP, penerimaan JKP 
        atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, atau pemanfaatan 
        BKP tidak berwujud, atau impor BKP tetap dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk 
        Masa Pajak yang sama (sesuai dengan Pasal 9 ayat 2), kecuali Pajak Masukan sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8).

    c.  Pasal 9 ayat (8), bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk:

        1)  huruf a, perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha 
            dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dalam penjelasan Pasal tersebut 
            dijelaskan bahwa Pajak Masukan yang diperoleh sebelum pengusaha melaporkan 
            usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak dapat dikreditkan.

        2)  huruf b, perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai 
            hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Dalam penjelasan Pasal tersebut 
            dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan 
            dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, 
            distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang 
            usaha.

3.  Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang 
    Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas 
    Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, mengatur bahwa 
    dalam rangka pengukuhan Pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak, termasuk dalam pengertian 
    Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dan atau 
    ekspor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 15 Undang-undang PPN, 
    adalah Pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau 
    Jasa Kena Pajak dan atau ekspor Barang Kena Pajak.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5, serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa:

    a.  Atas biaya-biaya yang dikeluarkan oleh PT. ABC (Pajak Masukan) untuk pembangunan gedung 
        perkantoran yang dimulai tanggal 5 Januari 2001 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2003, 
        dapat dikreditkan, sepanjang:
        1)  Faktur Pajak Masukan atas biaya-biaya tersebut diterbitkan pada atau setelah Masa 
            Pajak PT. ABC dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yaitu tanggal 14 Oktober 
            2003;
        2)  Pajak Masukan atas biaya-biaya tersebut mempunyai hubungan langsung dengan 
            kegiatan usaha oleh PT. ABC; dan
        3)  Pajak Masukan atas biaya-biaya tersebut tidak dibebankan sebagai biaya dalam SPT 
            PPh Badan.

    b.  Berdasarkan penjelasan diatas dan memperhatikan Surat Direktur PPN dan PTLL Nomor 
        S-1408/PJ.51/1997 tanggal 26 Mei 1997 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta 
        Setiabudi tentang Penyelesaian Restitusi PPN, maka dengan ini ditegaskan bahwa Surat 
        Direktur PPN dan PTLL Nomor S-1408/PJ.51/1997 tanggal 26 Mei 1997 tidak dapat digunakan 
        sebagai dasar pertimbangan permohonan restitusi PT. ABC.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH