DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Juni 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 363/PJ.313/2004 TENTANG PENEGASAN TARIF PPh PASAL 23 ATAS PENGHASILAN BERUPA SEWA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 Maret 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut pada intinya Saudara menyatakan bahwa: a. CV ABC memberikan jasa angkutan darat (sewa) kepada PT XYZ, yang mana atas imbalan jasa tersebut oleh PT XYZ dipotong PPh, Pasal 23 sebesar 10% dari nilai bruto; b. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 305/PJ./2001 tanggal 18 April 2001 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 pada lampiran II keputusan tersebut menyebutkan bahwa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat tarif perkiraan penghasilan netonya adalah sebesar 20% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN; c. Saudara mohon penegasan, apakah atas imbalan sewa angkutan darat dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 3% (20% x 15%) dari imbalan jumlah bruto, atau sebesar 10% dari jumlah imbalan bruto. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), antara lain diatur bahwa: a. Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 : atas jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto; b. Pasal 33A ayat (4) : Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud. 3. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 17 TAHUN 2000, sebagai pengganti Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 305/PJ./2001, antara lain diatur bahwa: a. Termasuk jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 23 adalah penghasilan sehubungan dengan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas; b. Besarnya perkiraan penghasilan neto atas jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas adalah 40% (empat puluh persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Yang dimaksud dengan jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan umum berupa: a. Jasa pengeboran; b. Jasa penebasan; c. Jasa pengupasan dan pengeboran; d. Jasa penambangan; e. Jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum; f. Jasa pengolahan bahan galian; g. Jasa reklamasi tambang; h. Jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi dan penggalian/ pemindahan tanah; i. Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut: a. Apabila dalam Kontrak Karya PT XYZ diatur ketentuan khusus mengenai kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh oleh PT XYZ, maka atas penghasilan yang diterima oleh CV ABC sehubungan dengan sewa angkutan darat dikenakan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Karya dimaksud; b. Dalam hal di dalam Kontrak Karya dimaksud tidak diatur ketentuan khusus mengenai kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh sebagaimana dimaksud di atas, maka atas sewa angkutan darat yang diterima oleh CV ABC termasuk dalam ruang lingkup jasa penunjang di bidang penambangan selain migas yang atas imbalannya dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN. Demikian penegasan kami harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd HERRY SUMARDJITO