DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  9 Januari 1989

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 35/PJ.32/1989

                            TENTANG

           FAKTUR PAJAK ATAS PENGIRIMAN BARANG DARI KANTOR PUSAT KE CABANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 26 Desember 1988 perihal Faktur Pajak, dengan ini kami 
berikan penegasan sebagai berikut :

1.  Pengiriman Barang Kena Pajak dari Kantor Pusat ke Cabang oleh Pengusaha Kena Pajak dapat 
    ditempuh dua cara :
    1.1.    Pengiriman Barang Kena Pajak dari Kantor Pusat ke Cabang dianggap sebagai penyerahan 
        kena pajak yang harus dibuatkan Faktur Pajak. (Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak 
        Keluaran bagi Kantor Pusat dan merupakan Pajak Masukan bagi Cabang).
    1.2.    Pengiriman Barang Kena Pajak dari Kantor Pusat ke Cabang tidak dianggap sebagai 
        penyerahan sehingga tidak perlu dibuatkan Faktur Pajak.

2.  Setelah diteliti permasalahan yang Saudara ajukan menyatakan bahwa pengiriman Barang Kena 
    Pajak dari Kantor Pusat  ke Cabang Surabaya, Palembang, Ujung Pandang dan Pontianak dalam masa 
    sebagaimana Saudara sebutkan dalam surat Saudara tidak dibuatkan Faktur Pajak, namun PPN-nya 
    telah disetor di Kas Negara oleh Kantor Pusat Jakarta, maka atas pengiriman Barang Kena Pajak 
    tersebut tidak perlu dibuatkan Faktur Pajak lagi.

    Namun demikian mengingat bahwa untuk Cabang  Surabaya, Palembang dan Ujung Pandang Saudara 
    melaksanakan cara pertama (butir 1.1.) diatas maka sejak diterimanya surat ini agar Saudara segera 
    melaksanakan cara yang sama untuk Cabang Pontianak.

3.  Untuk keperluan dimaksud agar Cabang Pontianak segera dilaporkan kepada I.P. Pontianak untuk 
    dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Demikian penegasan kami agar Saudara maklum .




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd

HUTOMO