DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 17 Januari 2002

                              SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 35/PJ.1/UP.90/2002

                        TENTANG

     PENYAMPAIAN SURAT KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA MENGENAI TATA CARA PENGANGKATAN 
               PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI PELAKSANA TUGAS

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini kami sampaikan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-20/V.24-25/99 tanggal 
10 Desember 2001 mengenai Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Tugas.

Demikian untuk dapat diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

MOCH. SOEBAKIR