DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 April 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 359/PJ.53/2005 TENTANG PENJELASAN TENTANG KERTAS SEGEL TAHUN 1980 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : - tanggal 24 Maret 2005 hal Permohonan Rekomendasi Untuk Mendapatkan Keterangan Pengedaran Kertas Segel Tahun 1980, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa : a. Saudara AAA bertempat tinggal di XXX, atas nama keluarga BBB (almarhum) memberitahukan bahwa Saudara mendapatkan copy surat keterangan di atas kertas segel tahun 1980 yang mengemukakan tentang pembagian harta almarhum CCC (kakek Saudara) yang ditandatangani oleh berbagai pihak pada tanggal 01 Januari 1980 di Bandung (terlampir). b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara sebagai keluarga dari BBB (almarhum) yang tercantum nama dan tandatangannya di atas Kertas Segel tersebut, berkeyakinan bahwa isi surat dan tandatangan yang tercantum di atas Kertas Segel itu adalah palsu. c. Selanjutnya Saudara mohon bantuannya untuk dapat memberikan keterangan tertulis mengenai kapan mulai beredarnya Kertas Segel tahun 1980. 2. Aturan Bea Meterai 1921 antara lain mengatur : a. Pasal 3 ayat (1), bahwa kertas yang dikeluarkan Pemerintah, selain memakai satu atau lebih pertandaan istimewa, dibubuhi teraan dari cap meterai di sebelah atas. b. Pasal 3 ayat (2), bahwa teraan dari cap meterai dan meterai tempel menunjukkan jumlah bea meterai. c. Pasal 23 angka 1 (sebagaimana telah beberapa kali diubah sampai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1959), bahwa terkecuali tanda-tanda yang dalam bab ini atau dalam salah satu bab berikutnya dikenakan bea meterai lain, dan terkecuali pembebasan-pembebasan yang disebutkan kemudian, maka dikenakan bea meterai tetap sebanyak tiga rupiah atas semua tanda-tanda yang ditandatangani, yang diperbuat sebagai bukti untuk perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat hukum perdata. 3. Pasal 1 Angka Romawi III Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Aturan Bea Meterai 1921 yang mulai berlaku sejak tanggal 25 Nopember 1964 menetapkan bahwa Aturan Bea Meterai 1921 sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1959 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1959 diubah dan ditambah antara lain sebagai berikut : B. Pada pasal 23 kata-kata : "bea meterai tetap sebanyak tiga rupiah" diubah dan dibaca : "bea meterai tetap sebanyak dua puluh lima rupiah". 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan surat Saudara pada butir 1, dengan ini disampaikan bahwa : a. Tarif Bea Meterai atas dokumen yang ditandatangani, yang diperbuat sebagai bukti untuk perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat hukum perdata pada tahun 1980 adalah sebesar dua puluh lima rupiah, tarif tersebut tidak berubah sampai dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai pada tanggal 1 Januari 1986. b. Kertas Segel sebesar dua puluh lima rupiah tahun 1980 dicetak pada tahun 1979 dan dimaksudkan untuk penerbitan tahun 1980. Dengan demikian, Kertas Segel tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1980 dan masih dapat dipergunakan untuk pelunasan Bea Meterai atas dokumen, sepanjang tarif Bea Meterai tersebut belum berubah, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 1985. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH