DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Juni 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 359/PJ.322/2003 TENTANG PERMINTAAN DELEGASI SIDANG TRADE POLICY REVIEW (TPR) INDONESIA TANGGAL 27 - 30 JUNI 2003 DI JENEWA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 April 2003 hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan bahwa sehubungan review Sekretariat World Trade Organization (WTO) terhadap kebijakan ekonomi dan perdagangan, untuk Indonesia dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 27 - 30 Juni 2003 di Jenewa. Untuk itu diharapkan kesertaan dari wakil dari instansi yang menguasai kebijakan ekonomi dan kebijakan sektor yang menjadi wewenang instansi tersebut. 2. Sehubungan dengan TPR Indonesia tersebut, berkaitan dengan wewenang dan tugas Direktorat Jenderal Pajak dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: a. TPR yang dipersiapkan oleh Sekretariat WTO telah ditanggapi oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal KIPI Nomor S-54/PJ.32/2003 tanggal 17 Januari 2003 dan S-191/PJ.32/2003 tanggal 17 Maret 2003 (fotocopy terlampir). b. TPR versi pemerintah Indonesia telah ditanggapi oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal KIPI Nomor S-1205/PJ.32/2003 tanggal 25 Maret 2003 dan S-280/PJ.31/2003 tanggal 21 April 2003 (fotocopy terlampir). c. Beberapa masalah perpajakan yang terdapat dalam TPR tersebut diantaranya adalah: 1) Reformasi Undang-undang Perpajakan tahun 2000; 2) Fasilitas PPh (Pasal 31A UU PPh dan KAPET); 3) Fasilitas PPN (BKP/JKP Tertentu, Barang Strategis); 4) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM). 3. Berkaitan dengan hal-hal tersebut, dengan pertimbangan bahwa tanggapan secara resmi telah disampaikan Direktorat Jenderal Pajak, dan mengingat bahwa review TPR tersebut menyangkut kebijakan ekonomi dan perdagangan yang tidak berhubungan langsung dengan perpajakan, pada hemat kami tidak perlu untuk mengirimkan wakil dari Direktorat Jenderal Pajak pada sidang di Jenewa tersebut. Demikian untuk menjadi maklum. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO