DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       2 Juni 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 359/PJ.322/2003

                            TENTANG

        PERMINTAAN DELEGASI SIDANG TRADE POLICY REVIEW (TPR) INDONESIA 
                TANGGAL 27 - 30 JUNI 2003 DI JENEWA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 April 2003 hal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan bahwa sehubungan review Sekretariat World Trade 
    Organization (WTO) terhadap kebijakan ekonomi dan perdagangan, untuk Indonesia dijadwalkan akan 
    dilaksanakan pada tanggal 27 - 30 Juni 2003 di Jenewa. Untuk itu diharapkan kesertaan dari wakil dari 
    instansi yang menguasai kebijakan ekonomi dan kebijakan sektor yang menjadi wewenang instansi 
    tersebut.

2.  Sehubungan dengan TPR Indonesia tersebut, berkaitan dengan wewenang dan tugas Direktorat 
    Jenderal Pajak dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
    a.  TPR yang dipersiapkan oleh Sekretariat WTO telah ditanggapi oleh Direktorat Jenderal Pajak 
        melalui surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal KIPI Nomor S-54/PJ.32/2003 
        tanggal 17 Januari 2003 dan S-191/PJ.32/2003 tanggal 17 Maret 2003 (fotocopy terlampir).
    b.  TPR versi pemerintah Indonesia telah ditanggapi oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui surat 
        Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal KIPI Nomor S-1205/PJ.32/2003 tanggal 
        25 Maret 2003 dan S-280/PJ.31/2003 tanggal 21 April 2003 (fotocopy terlampir).
    c.  Beberapa masalah perpajakan yang terdapat dalam TPR tersebut diantaranya adalah:
        1)  Reformasi Undang-undang Perpajakan tahun 2000;
        2)  Fasilitas PPh (Pasal 31A UU PPh dan KAPET);
        3)  Fasilitas PPN (BKP/JKP Tertentu, Barang Strategis);
        4)  Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM).

3.  Berkaitan dengan hal-hal tersebut, dengan pertimbangan bahwa tanggapan secara resmi telah 
    disampaikan Direktorat Jenderal Pajak, dan mengingat bahwa review TPR tersebut menyangkut 
    kebijakan ekonomi dan perdagangan yang tidak berhubungan langsung dengan perpajakan, pada 
    hemat kami tidak perlu untuk mengirimkan wakil dari Direktorat Jenderal Pajak pada sidang di Jenewa 
    tersebut.

Demikian untuk menjadi maklum.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO