DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              2 November 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 359/PJ.313/1999

                            TENTANG

                  PPN DAN PPh ATAS JASA TRAINING & SEMINAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 23 Agustus 1999 mengenai sebagaimana tersebut di atas, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  PT XYZ adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa manajemen dan keuangan yang meliputi 
    jasa di bidang perpajakan, akuntansi, teknologi informasi dan training. PT XYZ akan menyelenggarakan 
    training dan seminar yang pesertanya terbuka untuk umum (perusahaan atau orang pribadi). 
    Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mohon penegasan bagaimana pengenaan PPN dan PPh 
    Pasal 23 atas jasa training dan seminar tersebut.

2.  Pajak Penghasilan

    2.1.    Dalam Pasal 1 huruf b dan Pasal 3 huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
        KEP-128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997 tentang Jenis Jasa Lain Yang Atas Imbalannya Dipotong 
        Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
        Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 
        Tahun 1994 antara lain diatur bahwa penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa 
        teknik dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto. 
        Besarnya perkiraan penghasilan neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 
        23 atas imbalan jasa teknik adalah 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN dan PPnBM.

    2.2.    Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 
        1984 antara lain ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan jasa teknik adalah pemberian jasa 
        dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang 
        industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan atau pemberian informasi yang berkenaan 
        dengan pengalaman-pengalaman di bidang manajemen.

    2.3.    Berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa
        a.  Dalam hal training dan seminar bersifat terbuka untuk umum, diselenggarakan 
            ditempat yang disediakan oleh penyelenggara dengan materi/program/kurikulum 
            yang ditentukan oleh penyelenggara yang bersangkutan, maka tidak termasuk obyek 
            pemotongan PPh Pasal 23.

        b.  Dalam hal training dan seminar diselenggarakan untuk peserta tertentu (tidak bersifat 
            umum) dan dengan materi/program sesuai permintaan peserta, maka termasuk 
            dalam pengertian jasa teknik. Dengan demikian atas penghasilan yang diterima 
            sehubungan dengan jasa training dan seminar tersebut wajib dipotong PPh Pasal 23 
            sebesar 15% x 40% atau 6% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN dan PPnBM.

    2.4.    Tidak berkelebihan kiranya kami sampaikan bahwa atas penghasilan yang diterima oleh 
        pengajar training dan seminar tersebut dipotong PPh Pasal 21, sebagaimana diatur dalam 
        Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-281/PJ./1998 tanggal 28 Desember 1998 
        tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan 
        Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan kegiatan orang pribadi.

3.  PPN dan PPnBM

    3.1.    Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 butir c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang PPN 
        Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 11 
        Tahun 1994, PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam 
        Daerah Pabean oleh Pengusaha.

    3.2.    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah beberapa kali 
        diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, diatur jenis jasa yang 
        tidak dikenakan PPN. Jasa training atau pelatihan tenaga kerja termasuk jasa yang 
        dikecualikan dari pengenaan PPN karena termasuk jasa di bidang tenaga kerja sebagaimana 
        dimaksud pada Pasal 19 angka 3 peraturan tersebut di atas, sedangkan jasa penyelenggaraan 
        seminar tidak dikecualikan dari pengenaan PPN.

    3.3.    Bahwa jasa penyelenggaraan seminar adalah bukan jasa pendidikan, oleh karena itu atas 
        penyerahan jasa penyelenggaraan seminar oleh perusahaan/badan tertentu terutang PPN. 
        Namun dalam hal lembaga pendidikan baik pemerintah maupun swasta menyelenggarakan 
        seminar masih dalam rangka disiplin ilmu/pendidikan yang dikelolanya, maka atas 
        penyerahan jasa seminar oleh lembaga pendidikan tersebut tidak terutang PPN.

    3.4.    Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
        a.  Jasa training/pelatihan tenaga kerja dikecualikan dari pengenaan PPN, maka atas 
            penyerahannya tidak terutang PPN.
        b.  Jasa seminar yang diserahkan oleh PT XYZ yang bukan lembaga pendidikan adalah 
            jasa yang dikenakan PPN, maka atas penyerahannya terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN