DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    29 April 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 357/PJ.312/2005

                            TENTANG

    PERMOHONAN PENEGASAN ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-18/PJ.31/1992

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 Desember 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat pada intinya Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  AAA adalah pemegang saham di beberapa perusahaan yang sahamnya tidak diperdagangkan 
        di bursa saham (non-listed company), bermaksud untuk mengalihkan saham yang dimilikinya 
        dengan melakukan penjualan atau dapat pula dilakukan dengan pertukaran saham dengan 
        saham antara perseroan biasa kepada pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan istimewa;
    b.  Menurut Saudara, berdasarkan Undang-undang No. 10 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah 
        terakhir dengan Undang-undang No. 17 TAHUN 2000 Pasal 10 ayat 1 menyatakan bahwa harga 
        perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jualbeli harta yang tidak dipengaruhi 
        hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang 
        sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa 
        adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima;
    c.  Selanjutnya menurut Saudara, sesuai dengan butir 10 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
        No. SE-18/PJ.31/1992 tanggal 10 September 1992 disebutkan dalam hal terjadi pertukaran 
        saham dengan saham, maka apabila nilai pasar dari saham yang dipertukarkan tidak 
        diketahui karena tidak diperdagangkan di bursa, maka nilai yang dipakai adalah nilai yang 
        dihitung berdasar kekayaan bersih (net-worth) dari perseroan yang bersangkutan, yaitu selisih 
        antara seluruh harta dikurangi dengan seluruh kewajiban pada saat terjadinya transaksi;
    d.  Berdasarkan peraturan-peraturan di atas, mengingat bahwa nilai pasar dari saham yang akan 
        dijual tersebut tidak diketahui karena tidak diperdagangkan di bursa, Saudara berpendapat 
        bahwa AAA dapat menggunakan nilai pengalihannya sebesar nilai kekayaan bersih (net-worth) 
        berupa selisih antara seluruh harta dikurangi dengan seluruh kewajiban atas penjualan 
        maupun pertukaran saham dengan saham atas saham yang dimilikinya kepada pihak ketiga;
    e.  Saudara mohon penegasan apakah ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
        No. SE-18/PJ.31/1992 tanggal 10 September 1992 masih tetap berlaku dan dapat digunakan 
        sebagai dasar hukum dalam penjualan saham maupun pertukaran saham dengan saham yang 
        dimiliki AAA.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, diatur bahwa :
    a.  Pasal 4 ayat (1) huruf d, yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan 
        kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari 
        Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk 
        menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk 
        apapun, termasuk antara lain keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta;
    b.  Pasal 10 ayat (1), Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang 
        tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah 
        jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan 
        istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima;

3.  Dalam butir 10 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.31/1992 tanggal 10 September 
    1992 tentang Penegasan Perlakuan PPh atas Pemindahtanganan Harta, ditegaskan bahwa pertukaran 
    saham dengan saham dapat dilakukan antara perseroan biasa (unlisted company) dengan perseroan 
    publik (listed company), atau antar perseroan biasa, atau antar perseroan publik. Dalam hal terjadi 
    pertukaran saham dengan saham, nilai yang dipakai sebagai dasar untuk menentukan perlakuan 
    pajaknya adalah nilai pasar. Apabila nilai pasar dari saham yang dipertukarkan tidak diketahui karena 
    tidak diperdagangkan di bursa, maka nilai yang dipakai adalah nilai yang dihitung berdasar kekayaan 
    bersih (net-worth) dari perseroan yang bersangkutan, yaitu selisih antara seluruh harta dikurangi 
    dengan seluruh kewajiban pada saat terjadinya transaksi.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Apabila nilai pasar dari saham yang dipertukarkan tidak diketahui karena tidak 
        diperdagangkan di bursa, maka dapat dilakukan pendekatan dengan menghitung selisih antara 
        nilai pasar seluruh harta dikurangi dengan nilai pasar seluruh kewajiban pada saat terjadinya 
        transaksi;
    b.  Atas keuntungan (capital gain) dari penjualan saham yang tidak tercatat/diperdagangkan di 
        bursa, terutang Pajak Penghasilan dan wajib dilaporkan melalui SPT Tahunan;
    c.  Sepanjang belum dicabut, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        SE-18/PJ.31/1992 tanggal 10 September 1992 masih tetap berlaku dengan pengertian sesuai 
        dengan penegasan tersebut di atas.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR,

ttd.

HERRY SUMARDJITO

Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak; 
2.      Direktur Pajak Penghasilan; 
3.      Seluruh Kepala Kantor Wilayah.