DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Mei 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 356/PJ.53/2004 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN JASA KE LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 13 Februari 2004 hal Mohon penegasan mengenai pengenaan PPN atas Jasa yang diterima, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan antara lain: a. PT. ABC Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Pengujian Mutu. Kegiatannya meliputi pemeriksaan kelayakan pabrik, pengujian kualitas dan kuantitas barang sebelum diekspor ke luar negeri. Hasil pemeriksaan berbentuk laporan yang dikirim ke luar negeri. b. Order dan pembayaran diterima dari ABC Hongkong. c. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara mohon penegasan mengenai terhutang atau tidaknya PPN atas penyerahan jasa yang dilakukan. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur: a. Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. b. Pasal 1 angka 6 menyatakan bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. c. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai antara lain dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Dalam memori penjelasan dijelaskan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 1) jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak, 2) penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan 3) penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. d. Pasal 4A ayat (3) jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menetapkan kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, tetapi jasa pemeriksaan kelayakan pabrik, pengujian kualitas dan kuantitas barang tidak termasuk ke dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa jasa pemeriksaan kelayakan pabrik dan pengujian kualitas serta kuantitas barang yang diserahkan oleh PT. ABC Indonesia kepada ABC Hongkong dikenakan PPN, mengingat: a. Jasa pemeriksaan kelayakan pabrik dan pengujian kualitas serta kuantitas barang merupakan Jasa Kena Pajak. b. Jasa-jasa tersebut dilakukan oleh PT. ABC Indonesia di Indonesia, karena pabrik yang diperiksa kelayakannya serta barang yang diuji kualitas dan kuantitasnya berada di Indonesia. c. Penyerahan jasa-jasa tersebut dilakukan dalam kegiatan usaha PT. ABC Indonesia. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH