DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      19 Mei 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 356/PJ.53/2004

                            TENTANG

                  PPN ATAS PENYERAHAN JASA KE LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 13 Februari 2004 hal Mohon penegasan mengenai pengenaan PPN 
atas Jasa yang diterima, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan antara lain:
    a.  PT. ABC Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Pengujian Mutu. 
        Kegiatannya meliputi pemeriksaan kelayakan pabrik, pengujian kualitas dan kuantitas barang 
        sebelum diekspor ke luar negeri. Hasil pemeriksaan berbentuk laporan yang dikirim ke luar 
        negeri.
    b.  Order dan pembayaran diterima dari ABC Hongkong.
    c.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara mohon penegasan mengenai terhutang 
        atau tidaknya PPN atas penyerahan jasa yang dilakukan.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:

    a.  Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu 
        perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau 
        kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk 
        menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari 
        pemesan.

    b.  Pasal 1 angka 6 menyatakan bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud 
        dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.

    c.  Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai antara lain dikenakan atas 
        penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Dalam 
        memori penjelasan dijelaskan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi 
        syarat-syarat sebagai berikut:
        1)  jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
        2)  penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
        3)  penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

    d.  Pasal 4A ayat (3) jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis 
        Barang dan Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menetapkan kelompok jasa 
        yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, tetapi jasa pemeriksaan kelayakan pabrik, 
        pengujian kualitas dan kuantitas barang tidak termasuk ke dalam kelompok jasa yang tidak 
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa jasa pemeriksaan kelayakan pabrik dan pengujian kualitas serta kuantitas barang 
    yang diserahkan oleh PT. ABC Indonesia kepada ABC Hongkong dikenakan PPN, mengingat:
    a.  Jasa pemeriksaan kelayakan pabrik dan pengujian kualitas serta kuantitas barang merupakan 
        Jasa Kena Pajak.
    b.  Jasa-jasa tersebut dilakukan oleh PT. ABC Indonesia di Indonesia, karena pabrik yang 
        diperiksa kelayakannya serta barang yang diuji kualitas dan kuantitasnya berada di Indonesia.
    c.  Penyerahan jasa-jasa tersebut dilakukan dalam kegiatan usaha PT. ABC Indonesia.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH