DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               29 Oktober 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 356/PJ.332/1999

                            TENTANG

                       PEMBERIAN IMBALAN BUNGA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Kepala KPP PMA I kepada Saudara dengan tembusan antara lain kepada kami 
Nomor : S-1319/WPJ.06/KP.0209/1999 tanggal 26 Juni 1999 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan pendapat sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Kepala KPP PMA I mengusulkan agar pemberian imbalan bunga berdasarkan 
    Pasal 27A UU KUP yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    480/KMK.04/1997 tanggal 29 September 1997 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    SE-16/PJ.33/1999 tanggal 29 April 1999 dilakukan secara selektif, dan memenuhi persyaratan sebagai 
    berikut :

    a.  Wajib Pajak harus mengajukan surat permohonan dengan disertai alasan dan perhitungannya 
        serta menyatakan bahwa tidak ada tunggakan lainnya baik yang sudah ada ketetapannya 
        maupun kewajiban masanya pada KPP domisili maupun KPP lokasi.

    b.  Tidak ada tunggakan pajak lainnya, baik yang sudah diterbitkan surat ketetapan pajaknya 
        maupun yang belum ditetapkan (Pembayaran masa) termasuk tunggakan bunga penagihan 
        sesuai dengan hasil konfirmasi dari Seksi terkait pada KPP yang bersangkutan maupun dari 
        KPP lokasi.

    c.  Wajib Pajak mempunyai catatan kepatuhan yang baik terutama untuk tahun yang 
        bersangkutan yaitu kepatuhan dalam pembayaran masa dan pelaporan SPT-nya.

    d.  Pada proses pemeriksaan sampai dengan diterbitkan surat ketetapan pajaknya dan proses 
        keberatan/banding, Wajib Pajak telah menunjukkan kerja sama yang baik dan terbuka 
        terutama dalam memberikan data/informasi yang diperlukan dalam pemeriksaan sebab ada 
        kalanya pada waktu diperiksa Wajib Pajak kurang kooperatif dalam menyampaikan data 
        namun pada waktu keberatan/banding baru memberikan datanya.

    e.  Pemohonan diajukan dan diberikan hanya atas kelebihan pajak yang diproses dengan 
        keberatan dan banding, bukan yang diproses dengan Peninjauan Kembali.

2.  Beberapa ketentuan yang berkaitan dengan hal-hal tersebut adalah sebagai berikut :

    a.  Pasal 27A UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
        sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 TAHUN 1994 (UU KUP) mengatur bahwa apabila 
        pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, maka 
        kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua 
        persen) sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan.

    b.  Pasal 88 UU Nomor 17 TAHUN 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (UU BPSP) 
        mengatur bahwa apabila putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak mengabulkan sebagian 
        atau seluruh banding, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan 
        bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya 24 (dua puluuh empat) bulan.

    c.  Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 480/KMK.04/1997 tanggal 29 September 1997 
        mengatur bahwa pemberian imbalan bunga hanya berlaku untuk keputusan atau putusan 
        banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak 
        Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atau Surat Ketetapan 
        Pajak Lebih Bayar (SKPLB) untuk Tahun Pajak 1995 dan sesudahnya.

    d.  Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 480/KMK.04/1997 tanggal 29 September 1997 
        mengatur bahwa pelaksanaan pemberian imbalan bunga tersebut mengikuti pedoman Tata 
        Usaha Penerimaan dan Restitusi Pajak (TUPRP) yang berlaku.

    e.  Dalam Pedoman Induk TUPRP BAB VI sebagaimana telah disesuaikan dengan Surat Edaran 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.9/1995 tanggal 8 Mei 1995 diatur mengenai hal-hal 
        pokok yang menyangkut imbalan bunga antara lain :
        1)  Pemberian imbalan bunga dilakukan setelah diperhitungkan dengan utang pajak lain 
            (BAB VI angka 1.3).
        2)  Imbalan bunga dapat diperhitungkan dengan utang pajak yang akan datang atau 
            dengan utang pajak atas nama Wajib Pajak lain, namun dengan syarat harus ada 
            persetujuan Wajib Pajak (BAB VI angka 1.3 huruf b).
        3)  Wajib Pajak yang berhak atas imbalan bunga supaya mengajukan permohonan 
            kepada Kepala KPP terkait dengan menyebutkan nomor dan tanggal dokumen yang 
            menunjukan bahwa Wajib Pajak berhak atas bunga/imbalan bunga (BAB VI angka 
            6.3 huruf a)

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka :

    a.  Wajib Pajak agar mengajukan surat permohonan dengan menyebutkan nomor dan tanggal 
        keputusan keberatan atau putusan banding dan SPMKP. Untuk pelayanan kepada Wajib Pajak 
        menurut hemat kami KPP perlu memberitahukan kepada Wajib Pajak agar membuat surat 
        permohonan.

    b.  Pemberian imbalan bunga harus diperhitungkan dengan utang pajak yang telah dinyatakan 
        dalam surat ketetapan pajak, apabila akan diperhitungkan dengan utang pajak yang akan 
        datang harus ada persetujuan dari Wajib Pajak.

    c.  Pemberian imbalan bunga tidak perlu dikaitkan dengan kepatuhan dalam pembayaran masa 
        dan pelaporan SPT, karena Wajib Pajak yang melalaikan kewajiban tersebut seharusnya telah 
        diterbitkan STP.

    d.  Pemberian imbalan bunga tidak perlu dikaitkan dengan kondisi saat pemeriksaan, keberatan, 
        dan banding karena dalam tahap-tahap tersebut tentunya fiskus telah memperhatikan 
        ketentuan dalam undang-undang perpajakan dan aturan pelaksanaannya.

    e.  Sesuai dengan Pasal 27A UU KUP maka pemberian imbalan bunga hanya terbatas pada 
        kelebihan pembayaran pajak berdasarkan keputusan keberatan atau putusan banding. 
        Ketentuan ini hanya berlaku untuk Tahun Pajak 1995 dan sesudahnya, dengan demikian untuk 
        Wajib Pajak yang kelebihan pembayaran pajaknya berdasarkan peninjauan kembali tidak 
        diberikan imbalan bunga.

    f.  Tata cara pemberian dan pembayaran imbalan bunga supaya berpedoman pada Keputusan 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-11/PJ./1994 tanggal 21 Pebruari 1994 dan Surat Edaran 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.9/1995 tanggal 8 mei 1995.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN