DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   19 Maret 1991

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 354/PJ.5.2/1991

                            TENTANG

             PENYERAHAN ANTAR UNIT DALAM PERUSAHAAN TERPADU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 27 September 1990 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat kami kepada Saudara No. S-1026/PJ.5.2/1990 tanggal 3 Agustus 1990 dijelaskan 
    penyerahan BKP yang sifatnya produktif antar unit dalam perusahaan terpadu bukan merupakan 
    Penyerahan Kena Pajak dan karenanya tidak terutang PPN.

2.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-45/PJ.3/1988 tanggal 23 Desember 1988 (Seri 
    PPN-132) ditegaskan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak antar unit dalam perusahaan terpadu 
    tidak merupakan penyerahan kena pajak, namun apabila unit/divisi/cabang berada dalam wilayah-
    wilayah KPP yang berbeda maka penyerahan intern antar unit/divisi/cabang tersebut dapat 
    dikategorikan sebagai penyerahan kena pajak.

3.  Ketentuan sebagaimana tersebut dalam SE Seri PPN 132 di atas dimaksudkan sebagai pengamanan 
    dan pengawasan kegiatan suatu unit/divisi/cabang yang terdapat di dalam beberapa wilayah KPP. PPN 
    yang terutang tidak merugikan perusahaan yang bersangkutan, karena Pajak Keluaran dari suatu 
    unit/divisi/cabang akan merupakan Pajak Masukan bagi unit/divisi/cabang lainnya.

4.  Dalam kasus perusahaan Saudara mekanisme pengkreditan PPN tidak dapat dilaksanakan 
    sebagaimana mestinya karena atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dihasilkan PPN-nya 
    Ditanggung Pemerintah dan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak yang digunakan untuk 
    menghasilkan makanan ternak yang PPN-nya Ditanggung Pemerintah tidak dapat dikreditkan.

5.  Oleh karena itu apabila dalam perusahaan terpadu yang hasil akhirnya adalah Barang Kena Pajak 
    yang PPN-nya ditanggung Pemerintah, maka PPN yang dibayar atas perolehan bahan baku, bahan 
    pembantu dan peralatan pabrik dan lain-lain, tidak dapat dikreditkan atau direstitusi.

Dapat kami tambahkan pula bahwa fasilitas penangguhan pembayaran PPN atas impor dan perolehan mesin 
dan peralatan pabrik sebagaimana dimaksudkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 tidak 
dapat diberikan kepada perusahaan yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang PPN-nya Ditanggung 
Pemerintah.

Demikian kiranya maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd.

Drs. WALUYO DARYADI KS.