DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Januari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 34/PJ.54/2000 TENTANG RETUR ATAS PELANGGAN NON PKP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 4 Nopember 1999 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa PT. ABC NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX adalah perusahaan yang bergerak dibidang distribusi consumers goods berupa minyak goreng, margarin industrial, konsumen pack dan minuman beraroma (XYZ, CBA dan lain-lain) serta memiliki cabang di pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. Dalam memasarkan produk, PT. ABC tidak menjual langsung ke konsumen akhir namun melalui hyper market, supermarket, toko, kios dan warung dimana toko, kios dan warung adalah non PKP. Atas penjualan yang dilakukan kepada Non PKP tersebut, PT. ABC menerbitkan Faktur Pajak Sederhana. Permasalahan yang dihadapi adalah apakah pembeli yang Non PKP tersebut diperkenankan untuk membuat Nota Retur atas pengembalian barang yang telah dibeli? 2. a. Dalam Pasal 5A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut yang tata caranya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. b. Dalam butir 1 huruf a, butir 5 dan butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-12/PJ.54/1995 tanggal 3 April 1995 tentang tata cara pengurangan PPN atau PPN dan PPn BM untuk Barang Kena Pajak yang dikembalikan ditegaskan bahwa : b.1. Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak penjual, sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Yang dimaksud dengan Faktur Pajak adalah Faktur Pajak Standar, atau Faktur Pajak Sederhana. b.2. Dalam hal terjadi pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual. b.3. Nota Retur sekurang-kurangnya harus mencantumkan : - Nomor urut; - Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan; - Nama, alamat, dan NPWP pembeli; - Nama, alamat NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak; - Macam, jenis, kuantum, dan harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan; - Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan; - Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikembalikan; - Tanggal pembuatan Nota Retur; - Tanda tangan pembeli. 3. Berdasarkan uraian tersebut pada butir 2 di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, Nota Retur dapat dibuat oleh pembeli yang memiliki bukti pembayaran PPN berupa Faktur Pajak Sederhana, dengan syarat pembeli tersebut mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Faktur Pajak Sederhana atas penyerahan BKP tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN PKP Penjual. PPN BKP yang dikembalikan tersebut dapat diperhitungkan untuk mengurangi Pajak Keluaran bagi PKP Penjual. Dalam kasus Saudara dapat kami tegaskan bahwa pembeli yang Non PKP (toko, kios dan warung) yang memperoleh Faktur Pajak Sederhana tetap dapat membuat Nota Retur kepada PT. ABC atas barang yang dikembalikan sepanjang mempunyai NPWP. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH