DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   17 Maret 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 34/PJ.311/1997

                            TENTANG

                PPh FINAL DALAM BIDANG USAHA KONTRAKTOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 29 Januari 1997 perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan 
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara, dikemukakan bahwa :
    -   PT XYZ, adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha jasa konstruksi, baik hasil 
        pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukan yang ada di atas, di bawah 
        tanah dan/atau air.
    -   Sehubungan dengan berlakunya ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996, yang 
        antara lain mengatur pengenaan PPh final atas penghasilan di bidang jasa konstruksi, Saudara 
        mohon penegasan agar dapat dikenakan PPh final atas pembayaran tagihan yang diterima 
        oleh PT XYZ dari seluruh pemberi kerja sejak Januari 1997.

2.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996 jo. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor : 704/KMK.04/1996 tanggal 30 Desember 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan 
    dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan, antara lain diatur bahwa terhitung sejak tanggal 
    1 Januari 1997 atas penghasilan berupa imbalan yang diterima oleh Wajib Pajak yang bergerak dalam 
    bidang usaha jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi dan/atau jasa konsultan, 
    kecuali konsultan hukum dan konsultan pajak, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final 
    sebesar :
    -   2% (dua persen) atas imbalan jasa pelaksanaan konstruksi;
    -   4% (empat persen) atas imbalan jasa perencanaan konstruksi;
    -   4% (empat persen) atas imbalan jasa pengawasan konstruksi;
    -   4% (empat persen) atas imbalan jasa konsultan,

    dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN.

3.  Sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-42/PJ.4/1996 tanggal 
    31 Desember 1996 antara lain ditegaskan bahwa :
    -   atas imbalan yang diterima dalam tahun 1997 dipotong PPh final berdasarkan Peraturan 
        Pemerintah No. 73 TAHUN 1996 dan apabila imbalan tersebut berkenaan dengan pekerjaan 
        yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah No. 73 TAHUN 1996, dapat 
        mengajukan permohonan restitusi sebagaimana dimaksud dalam SE-31/PJ.2/1988 tanggal 
        16 September 1988; sepanjang penghasilan tersebut telah dilaporkan dalam SPT Tahunan 
        PPh tahun pajak yang bersangkutan.

    -   bagi wajib pajak yang telah menerima imbalan uang muka dalam tahun 1996 dan sebelumnya 
        atas pekerjaan yang akan dilaksanakan tahun 1997 terutang PPh final berdasarkan Peraturan 
        Pemerintah No. 73 TAHUN 1996, wajib menyetor sendiri selambat-lambatnya tanggal 
        25 Maret 1997.

4.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas pembayaran yang diterima 
    atau diperoleh oleh PT XYZ dari seluruh pemberi kerja terhitung sejak 1 Januari 1997 dikenakan PPh 
    final sebesar 2% (dua persen).

    Dengan demikian, permohonan Saudara agar dapat dikenakan PPh final atas tagihan pembayaran 
    dari seluruh pemberi kerja pada tahun 1997 dapat dikabulkan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR

ttd

Drs. DJONIFAR AF, MA