DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Maret 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 34/PJ.311/1997 TENTANG PPh FINAL DALAM BIDANG USAHA KONTRAKTOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 29 Januari 1997 perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara, dikemukakan bahwa : - PT XYZ, adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha jasa konstruksi, baik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukan yang ada di atas, di bawah tanah dan/atau air. - Sehubungan dengan berlakunya ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996, yang antara lain mengatur pengenaan PPh final atas penghasilan di bidang jasa konstruksi, Saudara mohon penegasan agar dapat dikenakan PPh final atas pembayaran tagihan yang diterima oleh PT XYZ dari seluruh pemberi kerja sejak Januari 1997. 2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996 jo. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 704/KMK.04/1996 tanggal 30 Desember 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan, antara lain diatur bahwa terhitung sejak tanggal 1 Januari 1997 atas penghasilan berupa imbalan yang diterima oleh Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi dan/atau jasa konsultan, kecuali konsultan hukum dan konsultan pajak, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar : - 2% (dua persen) atas imbalan jasa pelaksanaan konstruksi; - 4% (empat persen) atas imbalan jasa perencanaan konstruksi; - 4% (empat persen) atas imbalan jasa pengawasan konstruksi; - 4% (empat persen) atas imbalan jasa konsultan, dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN. 3. Sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-42/PJ.4/1996 tanggal 31 Desember 1996 antara lain ditegaskan bahwa : - atas imbalan yang diterima dalam tahun 1997 dipotong PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 73 TAHUN 1996 dan apabila imbalan tersebut berkenaan dengan pekerjaan yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah No. 73 TAHUN 1996, dapat mengajukan permohonan restitusi sebagaimana dimaksud dalam SE-31/PJ.2/1988 tanggal 16 September 1988; sepanjang penghasilan tersebut telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak yang bersangkutan. - bagi wajib pajak yang telah menerima imbalan uang muka dalam tahun 1996 dan sebelumnya atas pekerjaan yang akan dilaksanakan tahun 1997 terutang PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 73 TAHUN 1996, wajib menyetor sendiri selambat-lambatnya tanggal 25 Maret 1997. 4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas pembayaran yang diterima atau diperoleh oleh PT XYZ dari seluruh pemberi kerja terhitung sejak 1 Januari 1997 dikenakan PPh final sebesar 2% (dua persen). Dengan demikian, permohonan Saudara agar dapat dikenakan PPh final atas tagihan pembayaran dari seluruh pemberi kerja pada tahun 1997 dapat dikabulkan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR ttd Drs. DJONIFAR AF, MA