DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Maret 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 349/PJ.53/2001 TENTANG PPN UNTUK PEMBUATAN TES BAHASA INGGRIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 8 Februari 2001 hal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. Yayasan Lembaga Media Eksekutif (ELEME) adalah sebuah sebuah yayasan yang didirikan dan dikelola oleh beberapa orang pensiunan yang mempunyai latar belakang pendidikan guru bahasa Inggris, dan bergerak dalam bidang kursus bahasa Inggris di rumah-rumah atau kantor-kantor, dengan pemasukan dana (pendapatan) yang sulit ditargetkan dan bersifat untung-untungan. b. ELEME telah terdaftar sebagai Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pasar Minggu dengan NPWP 1.968.xxx.x-xxx. c. Saudara menanyakan : c.1. Apakah Yayasan ELEME termasuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan harus dikukuhkan sebagai PKP ? c.2. Dalam hal Yayasan ELEME menerima pekerjaan membuat tes bahasa Inggris untuk keperluan pihak lain, apakah harus dikenakan PPN ? 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur : a. Pasal 1 butir 13 menyatakan bahwa badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah (BUMN/BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya. b. Pasal 1 butir 15 menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan PPN, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan PPN, antara lain mengatur : a. Pasal 5 huruf f menetapkan bahwa jasa di bidang pendidikan termasuk dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN. b. Pasal 10 menyatakan bahwa jasa di bidang pendidikan meliputi : b.1. jasa penyelenggaran pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional; dan b.2. jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus. 4. Pasal 1 Keputusan menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan JKP dengan jumlah penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah). 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa : a. pemberian kursus-kursus, yang dilakukan oleh ELEME, baik di rumah-rumah maupun di kantor -kantor, termasuk dalam kelompok jasa di bidang pendidikan yang merupakan jasa yang tidak dikenakan PPN sehingga ELEME tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP. b. Kegiatan berupa pekerjaan membuat tes bahasa Inggris yang diserahkan oleh ELEME kepada pihak lain merupakan JKP. Namun dalam hal jumlah omset/penerimaan bruto ELEME dalam jangka waktu satu tahun buku atas pekerjaan membuat tes bahasa Inggris tersebut tidak lebih dari Rp. 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) dan ELEME tidak memilih dikukuhkan sebagai PKP, maka atas penyerahan JKP tersebut tidak terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan.