DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            15 Desember 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 3474/PJ.51/1997

                            TENTANG

               PERMOHONAN PERSETUJUAN PENANGGUHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 10 Nopember 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.51/1996 tanggal 11 April 1996, 
    perpanjangan masa transisi pemberian fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM meliputi surat 
    persetujuan/pemberitahuan penanaman modal serta perluasannya yang diterbitkan sampai dengan 
    31 Maret 1998. Jangka waktu berlakunya fasilitas tersebut adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal 
    diterbitkannya surat persetujuan/pemberitahuan penanaman modal serta perluasannya.

2.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka sepanjang :
    a.  PT. XYZ International merupakan perusahaan Penanaan Modal Asing/Penanaman Modal 
        Dalam Negeri yang memperoleh Surat Persetujuan/Pemberitahuan Penanaman Modal serta 
        Perluasannya yang diterbitkan sampai dengan 31 Maret 1998;

    b.  Barang yang diimpor yaitu satu unit Mobile Crane dan satu unit Backhoe Loader termasuk 
        dalam jenis barang modal yang tercantum pada daftar barang modal yang mendapat fasilitas 
        sesuai Surat Persetujuan/Pemberitahuan Penanaman Modal serta Perluasannya dan 
        pengimporan tersebut dilakukan dalam jangka waktu yang diberikan (3 tahun sejak tanggal 
        penerbitan Surat Persetujuan/Pemberitahuan Penanaman Modal serta Perluasannya).

    maka atas impor tersebut dapat dipertimbangkan untuk diberikan fasilitas penangguhan pembayaran 
    PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO