DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 April 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 345/PJ.52/2005 TENTANG PEMASUKAN BAHAN DAN/ATAU BARANG PACKING MATERIAL KE KAWASAN BERIKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 13 Januari 2005 perihal tersebut pada pokok surat, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam Surat tersebut Saudara menanyakan apakah karton box termasuk dalam pengertian bahan pengemas (packing material) sebagaimana disebutkan dalam pasal 14 huruf l Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 587/PMK.04/2004 tanggal 20 Desember 2004. 2. Berdasarkan Pasal 14 huruf l Peraturan Menteri Keuangan Nomor 587/PMK.04/2004 tanggal 20 Desember 2004 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 Tentang Kawasan Berikat, disebutkan bahwa terhadap impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) pengiriman hasil produksi, pengeluaran barang, penyerahan kembali BKP, peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) ke dan/atau dari Kawasan Berikat (KB) diberikan fasilitas atas pemasukan pengemas (packing material) dari DPIL ke KB untuk menjadi satu kesatuan dengan barang hasil olahan PDKB, tidak dipungut PPN dan PPn BM. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dengan ini disampaikan bahwa pembelian karton boks yang dilakukan oleh PT ABC di KB dari DPIL tidak dipungut PPN dan PPn BM, sepanjang packing material tersebut untuk menjadi satu kesatuan dengan barang hasil olahan PDKB, terhitung mulai tanggal Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 587/PMK.04/2004 ditetapkan. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH