DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Nopember 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 344/PJ.1/1998 TENTANG PEMBERITAHUAN BERAKHIRNYA JANGKA WAKTU PERJANJIAN KERJA SAMA PENGIRIMAN SURAT DENGAN PERLAKUAN KHUSUS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan akan berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Perusahaan Umum Pos dan Giro tentang Pengiriman dengan Surat Perlakuan Khusus : Nomor : 46/PJ.1/1993 ------------------------------------- tanggal 9 Desember 1993 Nomor : 40200/DIROPPOS/1993 pada tanggal 9 Desember 1998 yang akan datang dengan ini diberitahukan bahwa Perjanjian kerja sama tentang pengiriman surat dengan Perlakuan Khusus tersebut tidak akan diperpanjang lagi sebagaimana surat kami terdahulu : No.S-160/PJ.13/1998 tanggal 28 Juli 1998. Namun demikian kami sangat mengharapkan kerja sama yang baik meskipun pengiriman surat dinas kami di masa yang akan datang menggunakan fasilitas pengiriman surat dinas biasa dan pelayanan pos lainnya. Dengan surat ini, maka surat kami Nomor : S-323/PJ.1/1998 tanggal 4 Nopember 1998 dapat dianggap tidak ada. Atas kerja sama yang baik selama berlangsungnya pengiriman surat dengan perlakuan khusus, diucapkan terima kasih. SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ttd. MACHFUD SIDIK