DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            30 Nopember 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 344/PJ.1/1998

                            TENTANG

    PEMBERITAHUAN BERAKHIRNYA JANGKA WAKTU PERJANJIAN KERJA SAMA PENGIRIMAN SURAT 
                       DENGAN PERLAKUAN KHUSUS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan akan berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pajak 
dengan Perusahaan Umum Pos dan Giro tentang Pengiriman dengan Surat Perlakuan Khusus :
          Nomor : 46/PJ.1/1993          
    -------------------------------------   tanggal 9 Desember 1993
    Nomor : 40200/DIROPPOS/1993

pada tanggal 9 Desember 1998 yang akan datang dengan ini diberitahukan bahwa Perjanjian kerja sama 
tentang pengiriman surat dengan Perlakuan Khusus tersebut tidak akan diperpanjang lagi sebagaimana surat 
kami terdahulu : No.S-160/PJ.13/1998 tanggal 28 Juli 1998. Namun demikian kami sangat mengharapkan 
kerja sama yang baik meskipun pengiriman surat dinas kami di masa yang akan datang menggunakan fasilitas 
pengiriman surat dinas biasa dan pelayanan pos lainnya.

Dengan surat ini, maka surat kami Nomor : S-323/PJ.1/1998 tanggal 4 Nopember 1998 dapat dianggap tidak 
ada.

Atas kerja sama yang baik selama berlangsungnya pengiriman surat dengan perlakuan khusus, diucapkan 
terima kasih.




SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd.

MACHFUD SIDIK