DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    10 Desember 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 3433/PJ.51/1997

                            TENTANG

                  PENYERAHAN BARANG KE GUDANG UNTUK TUJUAN EKSPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara tanggal 17 November 1997, perihal sebagaimana dimaksud pada pokok 
surat dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 1 huruf d angka 1 huruf f) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, termasuk dalam pengertian penyerahan 
    Barang Kena Pajak antara lain penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya 
    dan penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang. Lebih lanjut dalam penjelasan undang-undang 
    ditegaskan apabila suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang, yaitu tempat 
    melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak lain, baik sebagai pusat maupun cabang 
    perusahaan maka undang-undang menganggap bahwa pemindah Barang Kena Pajak antar tempat 
    tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak.

3.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka gudang di Surabaya tidak dapat dikategorikan sebagai 
    tempat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak karena fungsi gudang disini adalah merupakan 
    tempat transit sementara sebelum barang dikapalkan oleh karena itu penyerahan Barang Kena Pajak 
    dari Raha ke Gudang Surabaya belum dapat dikategorikan sebagai penyerahan Barang Kena Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO