DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            23 Desember 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 3418/PJ.51/1996

                            TENTANG

             BATASAN RUMAH SEDERHANA YANG PPN-NYA DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor  tanggal 18 Nopember 1996 perihal batasan rumah sederhana 
yang Pajak Pertambahan Nilai-nya ditanggung oleh Pemerintah, dengan ini diberikan penjelasan sebagai 
berikut :

1.  Batasan harga penjualan atas bangunan dan atau tanah yang Pajak Pertambahan Nilai-nya   ditanggung 
    Pemerintah ditentukan oleh Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat dalam suratnya kepada 
    Menteri Keuangan RI Nomor 60/BT.01.01/M/4/85 tanggal 9 April 1985 adalah sebagai berikut :
    a.  Harga jual bangunan rumah per m2 tidak melebihi 75% dari harga rumah dinas kelas C di 
        daerah yang bersangkutan,
    b.  Harga jual tanah matang per m2 tidak melebihi perhitungan luas bangunan rumah dikalikan 
        harga jual tertinggi bangunan rumah per m2 dan dibagi dengan luas kapling,
    c.  Harga jual rumah beserta tanah adalah 2 (dua) kali luas bangunan rumah dikalikan dengan 
        harga jual tertinggi bangunan rumah per m2.

    Contoh penghitungan :

    -   Misalkan rumah yang dipasarkan oleh PT. ABC adalah tipe 36/70
    -   Pedoman harga per m2 Rumah Dinas kelas C di Kabupaten Bekasi TA 1996/1997 sesuai 
        dengan pedoman yang ditetapkan oleh Bappenas dan Departemen Keuangan adalah 
        Rp. 362.000,-
    -   Harga jual tertinggi bangunan rumah per m2      =   75% x Rp.326.000
                                    =   Rp.271.500
    -   Harga jual tertinggi tanah matang per m2        =   (36 x Rp.271.500) 
                                            ---------------------
                                               70
                                =   Rp.139.629
    -   Harga jual tertinggi rumah dan tanah        =   2 x 36 xRp.271.500
        per unit tipe 36/70             =   Rp.19.548.000

    Dengan demikian harga panjualan atas bangunan dan atau tanah yang harganya sebesar tersebut 
    diatas atau kurang, Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung Pemerintah.

2.  Batas luas bangunan atau tanah yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung oleh Pemerintah sesuai 
    dengan surat Menteri Negara Urusan Perumahan rakyat tersebut diatas adalah rumah dengan luas 
    bangunan dari 36 m2 sampai dengan 70 m2 diatas kapling mulai dari 36 m2 sampai dengan 200 m2. 
    Untuk dapat dikategorikan sebagai rumah murah yang Pajak Pertambahan Nilai-nya di tanggung 
    Pemerintah disamping memperhatikan batasan luas bangunan dan atau tanah juga memperhatikan 
    batasan harga penjualan sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas.

3.  Batas fisik (material) yang digunakan dalam pembangunan rumah sederhana yang Pajak 
    Pertambahan Nilai-nya ditanggung Pemerintah tidak ada.

4.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.3/1989 tanggal 1 Juni 1989 
    rumah tipe BTN/KPR 70 kebawah sebagaimana dimaksud dalam Surat Menteri Keuangan Kepada 
    Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat Nomor S-462/M.04/1986 tanggal 6 Mei 1986 bahwa 
    penjualan rumah harus dilakukan dengan Kredit Pembelian Rumah (KPR) dan apabila pembelian 
    rumah dilakukan secara tunai tetap dikenakan PPN (PPN-nya tidak ditanggung oleh Pemerintah)

5.  Untuk mengetahui bank-bank swasta yang ditunjuk oleh pemerintah yang diperbolehkan memberikan 
    fasilitas KPR Rumah Sangat Sederhana agar Saudara menghubungi Bank Indonesia.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO