DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  7 Januari 1985

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR S - 33/PJ.3/1985

                            TENTANG

      PENEGASAN MENGENAI STATUS PENGUSAHA KECIL DALAM UNDANG-UNDANG PPN 1984 (SERI PPN 20)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Dalam Surat Edaran tanggal 22 Juni 1984 No. : SE-07/PJ.3/1984 telah diminta kepada Saudara untuk 
    menyampaikan formulir KP PPN 1J dan KP PPN 1J-1 kepada kelompok pengusaha yang berdasarkan 
    administrasi tercatat sebagai Pengusaha Kecil.  Berdasarkan penelitian, relatif belum banyak formulir 
    bentuk KP PPN 1J ini yang dapat Saudara sampaikan dibandingkan dengan jumlah Pengusaha Kecil 
    yang ada, karena belum semua Pengusaha Kecil terdaftar atau yang sudah terdaftar telah berubah 
    alamatnya. Selain itu jumlah formulir KP PPN 1J dengan lampiran KP PPN 1J-1 yang sudah 
    dikembalikan juga sangat kecil, yang kemungkinan besar disebabkan karena pada masa lalu Wajib 
    Pajak yang bersangkutan tidak mempunyai pembukuan atau pencatatan sehingga tidak dapat mengisi 
    laporan perincian bulanan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak. Untuk tidak memberatkan kelompok 
    Pengusaha Kecil ini yang berdasarkan ketentuan pada Pasal 1 huruf 1 Undang-Undang PPN 1984 tidak 
    termasuk dalam pengertian Pengusaha Kena Pajak, dan untuk tidak lebih memberatkan beban 
    administrasi PPN, khususnya pada tahun-tahunpermulaan Undang-Undang PPN 1984 itu diberlakukan, 
    maka untuk selanjutnya tidak perlu Saudara kirimkan formulir KP PPN 1J ini kepada para pengusaha 
    yang diduga menjadiPengusaha Kecil.

2.  Menurut ketentuan pada Pasal 3 ayat (1) semua pengusaha yang berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf 
    a dan d dikenakan pajak (PPN), wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha 
    Kena Pajak.  Karena Pengusaha Kecil bukan Pengusaha Kena Pajak maka untuk mudahnya pengusaha 
    ini tidak perlu melaporkan usahanya. Perlu ditambahkan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-
    undang perpajakan baru, aktivitas dan inisiatif untuk mendaftarkan atau melaporkan usahanya 
    sepenuhnya ada pada Wajib Pajak. Dengan demikian Pengusaha Kecil yang ingin ditetapkan sebagai 
    Pengusaha Kecil, seyogyanya yang bersangkutan meminta formulir KP PPN 1J dan KP PPN 1J-1, 
    mengisi dan mengembalikannya ke Inspeksi Pajak dimana Wajib Pajak tersebut bertempat tinggal 
    untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Pengusaha Kecil sesuai dengan pedoman yang telah diberikan 
    (Lihat Buku Penuntun).

3.  Sesudah Undang-Undang PPN 1984 diberlakukan, maka atas semua pengusaha yang dapat dikenakan 
    pajak (PPN) berdasarkan ketentuan pada Pasal 4 ayat (1) huruf a dan d dan belum melaporkan 
    usahanya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang PPN 1984 dapat dilakukan 
    pemeriksaan setempat oleh petugas Dinas Luar atau petugas AKPB.  Bila dari hasil pemeriksaan 
    tersebut ternyata bahwa pengusaha tersebut termasuk dalam golongan Pengusaha Kecil maka 
    kepadanya diberikan Keputusan tentang Penetapan sebagai Pengusaha Kecil (formulir bentuk KP PPN 
    1K). Bila ternyata pengusaha tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan tidak dapat digolongkan sebagai 
    Pengusaha Kecil maka kepadanya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 
    ayat (4) Undang-Undang PPN 1984. Mengenai pelaksanaan tugas pemeriksaan perlu ditegaskan bahwa 
    setiap petugas yang melakukan pemeriksaan buku atau pemeriksaan setempat harus dilengkapi 
    dengan surat tugas yang jelas dan atas setiap pemeriksaan yang telah dilakukan petugas pemeriksa 
    yang bersangkutan diwajibkan membuat laporan. Tindasan laporan tersebut supaya dikirimkan kepada 
    Direktur P.2W.

4.  Dalam kaitannya dengan ketentuan besarnya modal usaha sebesar Rp. 10,- juta yang ditetapkan 
    dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 430/KMK.04/1984 tanggal 11 Mei 1984, maka untuk 
    adanya kesatuan penafsiran, dengan ini ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan modal usaha 
    adalah modal sendiri, yaitu jumlah modal yang tercantum dalam Neraca Awal, termasuk cadangan 
    modal dan laba yang tidak dibagikan (sama dengan cadangan).  Penafsiran modal usaha sama dengan 
    modal sendiri ini dimaksudkan untuk memberikan dampak-jangkauan yang lebih luas dan lebih 
    banyak Pengusaha yang kecil dapat tercakup dalam penafsiran ini dan dengan demikian tidak masuk 
    dalam kelompok Pengusaha Kena Pajak. Penafsiran yang demikian ini akan lebih memenuhi rasa 
    keadilan bagi golongan Pengusaha Kecil tersebut. Diharapkan penafsiran yang demikian ini dapat 
    difahami oleh Saudara dan para anggota team penatar dan penyuluh dan selanjutnya dipakai sebagai 
    pedoman untuk penyuluhan atau penjelasan kepada para Pengusaha.

5.  Akhirnya perlu ditegaskan, bahwa para Pengusaha Kecil yang sudah melaporkan usahanya dengan 
    KP PPN 1J/KP PPN 1J-1 dapat Saudara selesaikan sesuai dengan petunjuk yang diberikan dalam Buku 
    Penuntun Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lihat halaman 13 Buku Penuntun).    

Demikian untuk mendapatkan perhatian Saudara. 




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.