DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Oktober 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 338/PJ.333/1990 TENTANG PPN ATAS JASA TENAGA KERJA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menjawab surat Saudara Nomor S-04/WPJ.06/KP.0105/1990 Tanggal 25 September 1990, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN Tahun 1984 jo Pasal 1 angka 2 PP No. 28 Tahun 1988 jo Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No.: PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 atas penyerahan jasa bongkar muat terutang PPN. Dalam SE Nomor : SE-16/PJ.32/1990 Tanggal 31 Maret 1990, ditegaskan kembali bahwa atas penyerahan jasa bongkar muat terutang PPN dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas jasa bongkar muat adalah harga jual atau penggantian yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual atau pemberi jasa. 2. Adapun mengenai pertanyaan Saudara atas surat jawaban KPP PND kepada PT. XYZ Nomor S-564/WPJ.06/KI.0104/1990 Tanggal 26 Maret 1990 dan surat jawaban KPP PND kepada PT. ABC Nomor S-1219/WPJ.06/KP.0105/1990 tanggal 7 Agustus 1990 dapat terjadi karena hal-hal sebagai berikut : Surat KPP PN & D kepada PT. XYZ dikeluarkan sebelum penegasan bahwa atas penyerahan jasa Bongkar Muat terutang PPN seperti dalam Surat Edaran Nomor SE-16/PJ.32/1990 tanggal 31 Maret 1990. Sedangkan surat KPP PN & D kepada PT. ABC Nomor S-1219/WPJ.06/KP.0105/1990 tanggal 7 Agustus 1990 dikeluarkan setelah adanya penegasan tersebut diatas. Atas hal tersebut agar Saudara jelaskan masalahnya kepada kedua Wajib Pajak tersebut sehingga tidak terjadi keragu-raguan lagi. 3. Perlu ditambahkan bahwa pembayaran PPN atas penyerahan Jasa Bongkar Muat bagi PT. XYZ adalah merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Demikian kiranya Saudara maklum. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd. MUDJIONO