DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Agustus 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 336/PJ.43/2003 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS BONUS AGEN PELUMAS PERTAMINA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX perihal tersebut di atas, dengan ini dijelaskan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara meminta penegasan mengenai perlakuan Pajak Penghasilan atas bonus yang diberikan kepada agen pelumas Pertamina. 2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), atas penghasilan berupa hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong pajak sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto. 3. Berdasarkan Pasal 11 huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan PPh Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, atas honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain dengan nama apapun sebagai imbalan atas jasa atau kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan yang diberikan, dikenakan PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa: a. Dalam hal bonus yang diterima atau diperoleh agen pelumas Pertamina diberikan oleh Pertamina untuk penyaluran pelumas Pertamina sewaktu menebus ke Pertamina dengan harga yang telah ditentukan, maka bonus tersebut merupakan marjin atau selisih harga sehingga pengenaan PPh sesuai dengan pengenaan PPh atas penebusan pelumas Pertamina yaitu PPh yang bersifat final. b. Namun apabila bonus yang diberikan tersebut diberikan kepada agen pelumas Pertamina karena penjualan melebihi jumlah tertentu atau mencapai tingkat prestasi tertentu maka bonus tersebut termasuk hadiah atau penghargaan. c. Dalam hal bonus sebagaimana dimaksud dalam huruf b diberikan kepada badan, maka atas bonus tersebut dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto dan merupakan kredit pajak bagi badan/perusahaan yang mendapat bonus. d. Dalam hal bonus sebagaimana dimaksud dalam huruf b diberikan kepada orang pribadi, maka atas bonus tersebut dipotong PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 terhadap penghasilan bruto. Demikian agar Saudara menjadi maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN