DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               28 Agustus 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 336/PJ.43/2003

                            TENTANG

              PAJAK PENGHASILAN ATAS BONUS AGEN PELUMAS PERTAMINA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX perihal tersebut di atas, dengan ini dijelaskan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara meminta penegasan mengenai perlakuan Pajak Penghasilan atas bonus 
    yang diberikan kepada agen pelumas Pertamina.

2.  Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU 
    PPh), atas penghasilan berupa hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh sebagaimana 
    yang dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e, yang dibayarkan atau terutang oleh badan 
    pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau 
    perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap 
    dipotong pajak sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto.

3.  Berdasarkan Pasal 11 huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tanggal 
    29 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak 
    Penghasilan Pasal 21 dan PPh Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang 
    Pribadi, atas honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk 
    apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain dengan nama apapun sebagai imbalan atas jasa atau 
    kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk 
    menyelesaikan jasa atau kegiatan yang diberikan, dikenakan PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif 
    Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Dalam hal bonus yang diterima atau diperoleh agen pelumas Pertamina diberikan oleh 
        Pertamina untuk penyaluran pelumas Pertamina sewaktu menebus ke Pertamina dengan 
        harga yang telah ditentukan, maka bonus tersebut merupakan marjin atau selisih harga 
        sehingga pengenaan PPh sesuai dengan pengenaan PPh atas penebusan pelumas Pertamina 
        yaitu PPh yang bersifat final.
    b.  Namun apabila bonus yang diberikan tersebut diberikan kepada agen pelumas Pertamina 
        karena penjualan melebihi jumlah tertentu atau mencapai tingkat prestasi tertentu maka 
        bonus tersebut termasuk hadiah atau penghargaan.
    c.  Dalam hal bonus sebagaimana dimaksud dalam huruf b diberikan kepada badan, maka atas 
        bonus tersebut dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto dan 
        merupakan kredit pajak bagi badan/perusahaan yang mendapat bonus.
    d.  Dalam hal bonus sebagaimana dimaksud dalam huruf b diberikan kepada orang pribadi, maka 
        atas bonus tersebut dipotong PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-undang 
        Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 
        Tahun 2000 terhadap penghasilan bruto.

Demikian agar Saudara menjadi maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN