DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 September 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3347/PJ.731/2001 TENTANG PERIKSAAN BPKP TERHADAP WAJIB PAJAK KPS DAN BUMN/BUMD DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan Undang-undang Pertamina Nomor 8 Tahun 1971, Keputusan Presiden RI Nomor 31 Tahun 1983 dan Surat Direktur Jenderal Pajak Kepada Direktur Pengawasan Kontraktor Minyak Asing (sekarang Direktur Pengawasan Badan Usaha Perminyakan dan Gas Bumi) Nomor : S-471/PJ.71/1990 tanggal 16 Juli 1990, Kewenangan Pemeriksaan terhadap Kontraktor Production Sharing (KPS) termasuk pemeriksaan pajak berada ditangan BPKP. Selain itu, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983, BPKP juga secara rutin melakukan pemeriksaan terhadap BUMN/BUMD. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPKP baik terhadap KPS maupun BUMN/BUMD tidak didasarkan atas status SPT Wajib Pajak yang bersangkutan apakah menyatakan lebih bayar atau tidak. Oleh karena itu, mengingat hal tersebut diatas kepada Saudara diminta untuk membuat daftar Wajib Pajak KPS atau BUMN/BUMD yang SPT-nya menyatakan lebih bayar (terlampir) serta menyampaikan ke Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Perminyakan untuk Wajib Pajak KPS dan ke Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan BUMN/BUMD untuk Wajib Pajak BUMN/BUMD dengan tembusan ke Perwakilan BPKP setempat agar terhadap Wajib Pajak-Wajib Pajak tersebut segera dilakukan pemeriksaan oleh BPKP. 2. Dalam Rangka mempercepat pemeriksaan terhadap KPS Maupun BUMN/BUMD, diminta Kepada Saudara agar selalu berkoordinasi dengan Perwakilan BPKP di wilayahnya masing-masing. Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR P4, ttd GUNADI