DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   10 September 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 3347/PJ.731/2001

                            TENTANG

             PERIKSAAN BPKP TERHADAP WAJIB PAJAK KPS DAN BUMN/BUMD

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan Undang-undang Pertamina Nomor 8 Tahun 1971, Keputusan 
Presiden RI Nomor 31 Tahun 1983 dan Surat Direktur Jenderal Pajak Kepada Direktur Pengawasan 
Kontraktor Minyak Asing (sekarang Direktur Pengawasan Badan Usaha Perminyakan dan Gas Bumi) Nomor : 
S-471/PJ.71/1990 tanggal 16 Juli 1990, Kewenangan Pemeriksaan terhadap Kontraktor Production Sharing 
(KPS) termasuk pemeriksaan pajak berada ditangan BPKP. Selain itu, berdasarkan Keputusan Presiden 
Nomor 31 Tahun 1983, BPKP juga secara rutin melakukan pemeriksaan terhadap BUMN/BUMD.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPKP baik terhadap KPS maupun BUMN/BUMD tidak 
    didasarkan atas status SPT Wajib Pajak yang bersangkutan apakah menyatakan lebih bayar atau 
    tidak. Oleh karena itu, mengingat hal tersebut diatas kepada Saudara diminta untuk membuat daftar 
    Wajib Pajak KPS atau BUMN/BUMD yang SPT-nya menyatakan lebih bayar (terlampir) serta 
    menyampaikan ke Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Perminyakan untuk Wajib Pajak KPS dan 
    ke Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan BUMN/BUMD untuk Wajib Pajak BUMN/BUMD dengan 
    tembusan ke Perwakilan BPKP setempat agar terhadap Wajib Pajak-Wajib Pajak tersebut segera 
    dilakukan pemeriksaan oleh BPKP.

2.  Dalam Rangka mempercepat pemeriksaan terhadap KPS Maupun BUMN/BUMD, diminta Kepada 
    Saudara agar selalu berkoordinasi dengan Perwakilan BPKP di wilayahnya masing-masing.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR P4,

ttd

GUNADI