DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      3 Desember 1993     

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 3345/PJ.53/1993

                            TENTANG

          PPN ATAS PROYEK YANG DILAKSANAKAN OLEH INSTANSI PEMERINTAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX aslan tanggal 6 Nopember 1993 perihal permohonan 
penghapusan PPN dan PPh Pasal 22, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.      Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang PPN 1984 jo Pasal 8 Peraturan Pemerintah
    Nomor 22 Tahun 1985, penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemborong atau Kontraktor, terutang 
    PPN sebesar 10% dari nilai kontak/nilai penggantian.

    PPN adalah pajak atas konsumsi dalam negeri, sehingga dikenakan tanpa membedakan status
    konsumen (pembeli barang atau penerima jasa) baik badan maupun perorangan, baik yang mencari 
    laba maupun tidak, termasuk instansi Pemerintah.

2.      Berdasarkan Keputusan Presiden No. 56 TAHUN 1988 jo Surat Edaran Dirjen Pajak No. 
    SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989, atas penyerahan JKP oleh Instansi Pemerintah kepada Instansi 
    Pemerintah lainnya tidak dipungut PPN sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD dan Instansi 
    Pemerintah pemberi jasa memasukkan penerimaan tersebut ke dalam mata anggarannya.

3.      Sesuai dengan surat persetujuan prinsip penunjukan langsung dari DPU Ditjen Bina Marga kepada 
    Dit. Faslanal No. XXX tanggal 2 September 1993, dinyatakan bahwa Proyek Pembangunan Jalan dan 
    Jembatan Propinsi Maluku Kontrak Paket Pulau Tranggan dibiayai dari APBN.

    Dengan demikian atas penyerahan jasa pemborongan bangunan oleh Dit. Faslanal kepada Ditjen 
    Bina Marga tidak dipungut PPN sepanjang Dit. Faslanal dapat membuktikan bahwa penghasilan yang 
    diperoleh dari proyek dimaksud dimasukkan ke dalam Rekening Dit. Faslanal.

    Dalam hal Dit. Faslanal tidak dapat membuktikan bahwa penghasilan yang diperoleh dari proyek
    dimaksud dimasukkan ke dalam rekeningnya, maka atas pembayaran Proyek Pembangunan Jalan dan 
    Jembatan Propinsi Maluku Kontrak Pulau Tranggan tetap harus dipungut PPN.

4.      Sesuai dengan Surat Perintah Dit. Faslanal kepada PT XYZ Nomor XXX tanggal 14 September 1993, 
    PT XYZ ditunjuk sebagai General Superintendent (GS) dalam Proyek Pembangunan Jalan dan 
    Jembatan Propinsi Maluku Kontrak Paket Pulau Tranggan.

    Dalam hal proyek tersebut secara murni dilaksanakan oleh PT XYZ, maka sebagai Pengusaha Kena 
    Pajak PT XYZ harus memungut PPN atas penyerahan JKP kepada siapapun.

    Sesuai dengan Keppres Nomor 56 TAHUN 1988 jo Kep. Menkeu Nomor 1288/KMK.04/1988, PPN yang 
    terutang dipungut dan disetor oleh KPKN atas nama PT XYZ.

Demikian untuk menjadi maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

FUAD BAWAZIER