DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Januari 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 333/PJ.52/1994 TENTANG PEDAGANG ECERAN BESAR SEBAGAI SUBYEK PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 26 Juni 1992 No. : XXX perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 TAHUN 1991 tentang pengenaan PPN atas penyerahan BKP yang dilakukan oleh Pedagang Eceran Besar (PEB) ditentukan bahwa pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya di bidang Perdagangan Eceran yang jumlah peredaran brutonya Rp. 1 milyar atau lebih dalam satu tahun pajak ditetapkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, sehingga atas penyerahan Barang Kena Pajak dari PKP tersebut dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-undang PPN 1984. 2. Aturan Pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah tersebut di atas diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1289/KMK.04/1991 tanggal 31 Desember 1991 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 325/KMK.04/1992 tanggal 18 Maret 1992 dan beberapa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. 3. Menurut ketentuan yang tercantum pada Peraturan Pemerintah maupun pada Keputusan Menteri Keuangan dimaksud tidak terdapat Pasal yang mengatur tentang pengecualian subyek PPN seperti yang dimohonkan oleh Induk Koperasi Karyawan (INKOPKAR), sehingga semua Pedagang Eceran termasuk koperasi dikategorikan sebagai PEB apabila jumlah peredaran bruto setahun mencapai Rp. 1 milyar atau lebih, wajib mendaftarkan diri menjadi PKP. 4. Akhirnya perlu kami jelaskan bahwa PPN adalah merupakan pajak atas konsumsi yang dibebankan pada konsumen sehingga tidak akan mengurangi keuntungan/Sisa Hasil Usaha koperasi dan dengan demikian tidak akan mempengaruhi perkembangan Koperasi pada umumnya. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER