DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 29 Januari 1994  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 333/PJ.52/1994

                            TENTANG

                 PEDAGANG ECERAN BESAR SEBAGAI SUBYEK PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 26 Juni 1992 No. : XXX  perihal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 TAHUN 1991 tentang pengenaan PPN atas penyerahan 
    BKP yang dilakukan oleh Pedagang Eceran Besar (PEB) ditentukan bahwa pengusaha yang dalam 
    lingkungan perusahaan atau pekerjaannya di bidang Perdagangan Eceran yang jumlah peredaran 
    brutonya Rp. 1 milyar atau lebih dalam satu tahun pajak ditetapkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, 
    sehingga atas penyerahan Barang Kena Pajak dari PKP tersebut dikenakan PPN sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-undang PPN 1984.

2.  Aturan Pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah tersebut di atas diatur dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor : 1289/KMK.04/1991 tanggal 31 Desember 1991 dan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor : 325/KMK.04/1992 tanggal 18 Maret 1992 dan beberapa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.

3.  Menurut ketentuan yang tercantum pada Peraturan Pemerintah maupun pada Keputusan Menteri 
    Keuangan dimaksud tidak terdapat Pasal yang mengatur tentang pengecualian subyek PPN seperti 
    yang dimohonkan oleh Induk Koperasi Karyawan (INKOPKAR), sehingga semua Pedagang Eceran 
    termasuk koperasi dikategorikan sebagai PEB apabila jumlah peredaran bruto setahun mencapai 
    Rp. 1 milyar atau lebih, wajib mendaftarkan diri menjadi PKP.

4.  Akhirnya perlu kami jelaskan bahwa PPN adalah merupakan pajak atas konsumsi yang dibebankan 
    pada konsumen sehingga tidak akan mengurangi keuntungan/Sisa Hasil Usaha koperasi dan dengan 
    demikian tidak akan mempengaruhi perkembangan Koperasi pada umumnya.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER