DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 September 1985
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 331/PJ.4/1985
TENTANG
PEMBUKUAN RESTITUSI PPN/PPn BM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 23 Juli 1985 No. 95/WPJ.02/KI.1404/1985 perihal SE No.
09/PJ.4/1985 tanggal 5 Juli 1985, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Tugas Tata Usaha Penerimaan Pajak (lampiran Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak No. D.15.4/IV/55/1974 tanggal 19 Oktober 1974) angka IV butir 4.6, lembar
merah segi PBK dimaksud harus ditempel pada KPP yang bersangkutan.
2. SKKPP yang diterima oleh Seksi P3 adalah merupakan dasar penerbitan SKPKPP dan SPMKP. Setelah
SKPKPP dan SPMKP diterbitkan, maka SKKPP yang bersangkutan disimpan sebagai arsip dan tidak
dimaksudkan sebagai tempat penempelan segi merah PBK yang dibuat dalam proses restitusi.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERENCANAAN
PENERIMAAN DAN PENAGIHAN
ttd
Drs. MALIMAR