DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              6 Desember 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 3305/PJ.51/1996

                            TENTANG

                   IJIN BAGI PT SEAMLESS PIPE INDONESIA JAYA 
             UNTUK MENERBITKAN FAKTUR PAJAK ATAS NAMA PERTAMINA/KBH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 21 Oktober 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 11 TAHUN 1994, PT. XYZ  sebagai rekanan Pertamina/Kontraktor Bagi Hasil (KBH), 
    bertindak seolah-olah membeli pipa dari PT. ABC kemudian menjualnya ke Pertamina/KBH.

    Dengan demikian besarnya harga jual yang dibebankan PT. ABC  kepada PT. XYZ  adalah sama 
    dengan harga jual yang dibebankan PT. XYZ  kepada Pertamina/KBH.

    Pada praktek yang sesungguhnya, PT. XYZ hanya menerima komisi dari keagenan PT. ABC .

2.  Mengingat PT. XYZ  hanya menerima komisi dari PT. ABC  dan tidak ada perubahan harga dari 
    PT. ABC  ke PT. XYZ  maupun dari PT. XYZ  ke Pertamina/KBH, maka kami sampaikan penegasan 
    sebagai berikut :

    2.1.    Transaksi yang telah terjadi Pembuatan Faktur Pajak, penyetoran dan pelaporan PPN tetap 
        dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku umum sebagaimana diatur dalam 
        Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
        Nomor 11 TAHUN 1994.

    2.2.    Transaksi yang dilakukan setelah adanya penegasan
        a.  Pembuatan Faktur Pajak oleh PT. ABC , untuk penyerahan pipa kepada Pertamina/
            KBH melalui PT. XYZ  supaya mencantumkan pada kolom pembeli     "PT. XYZ  QQ 
            Pertamina" atau "PT. XYZ  QQ KBH (nama perusahaan)".

        b.  PPN yang disetor oleh Bendaharawan Pertamina/KBH untuk dan atas nama PT. ABC  
            supaya pada KP.PDIP 5.1-94 kode A.1 ditulis PT. XYZ  qq PT. ABC  dan pada kotak 
            NPWP (kode B) ditulis NPWP PT. ABC  sedangkan NPWP PT. XYZ  ditulis di bawah 
            kotak NPWP.

        c.  Copy kontrak antara PT. XYZ  dengan Pertamina/KBH supaya disampaikan kepada 
            Kepala KPP PN & D bila kontraknya dengan Pertamina atau kepada Kepala KPP PMA 
            bila kontraknya dengan KBH.

        d.  PT. XYZ  harus memungut PPN dan membuat Faktur Pajak kepada PT. ABC  atas 
            penyerahan jasa keagenan dari komisi yang diterima, dan menyetorkan serta 
            melaporkannya sesuai ketentuan yang berlaku.

        e.  Oleh karena PT. XYZ  tidak memperoleh Faktur Pajak masukan dari PT. ABC , dengan 
            sendirinya tidak berhak untuk mengkreditkan atau meminta restitusi atas PPN yang 
            dipungut Pertamina/KBH.
    
        f.  Mekanisme administrasi tersebut di atas hanya berlaku untuk jasa keagenan yang 
            diberikan PT. XYZ  kepada PT. ABC .

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER