DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 November 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3291/PJ.53/1997 TENTANG PENGELOLAAN MESIN TERAAN METERAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara tanggal 29 Oktober 1997 perihal Pengelolaan Mesin Teraan Meterai, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 13 TAHUN 1985 Tentang Bea Meterai jo. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor 104/KMK.04/1986 Tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Menggunakan Cara Lain, maka penggunaan mesin teraan meterai harus mendapat ijin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak. 2. Berdasarkan Pasal 2 huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP.04/PJ.3/1986 Tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Ijin Pelunasan Bea Meterai Dengan Menggunakan Cara Lain, maka untuk wilayah di luar DKI Jaya wewenang tersebut dilimpahkan kepada Kepala Inspeksi Pajak (sekarang KPP). 3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-13/PJ.11/1993 tanggal 13 Pebruari 1993 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan sesuai surat Direktur PPN dan PTLL Nomor S-939/PJ.53/1993 wewenang pemberian ijin penggunaan mesin teraan meterai dilimpahkan dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak untuk wilayah se DKI Jakarta Raya mulai tanggal 13 April 1993. 4. Direktorat Jenderal Pajak belum mempertimbangkan perubahan kebijakan di bidang pemberian ijin penggunaan mesin teraan meterai. 5. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka usul Saudara untuk mengelola mesin teraan meterai yang meliputi perijinan, penyetoran deposit, pertanggungan dan pelaporan dengan menyesal belum dapat dipertimbangkan. Demikian penjelasan kami, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO