DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    21 Nopember 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 325/PJ.42/1990

                            TENTANG

                      AGIO DAN BUNGA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 10 September 1990 mengenai masalah klien Saudara 
PT. XYZ tentang Agio Saham dan pembebanan biaya bunga, dengan ini kami berikan penegasan sebagai 
berikut :

1.  Sebagaimana ditegaskan dalam butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. : SE-18/PJ.31/1989 
    tanggal 31 Oktober 1989 Agio Saham yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengeluaran 
    saham, tidak termasuk penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU No. 7 TAHUN 1983.
    Dimaksud agio saham adalah selisih lebih antara jumlah yang diterima perusahaan dari pengeluaran 
    saham dengan nilai nominalnya.

2.  a.  Pada prinsipnya biaya bunga merupakan biaya sehari-hari yang termasuk dalam pengertian 
        biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 7 TAHUN 1983. Pembebanannya dilakukan pada waktu 
        dibayarkan atau terhutang tergantung pada metode pembukuan yang dianut apakah 
        berdasarkan "Cash Basis" atau "Accrual Basis".

    b.  Bunga pinjaman selama masa pembangunan gedung, sepanjang bunga tersebut timbul dari 
        pinjaman yang semata-mata digunakan hanya untuk membangun gedung tersebut, 
        dikapitalisasi ke dalam harga/nilai perolehan gedung sampai gedung tersebut selesai dibangun.
        Pembebanan sebagai biaya atas bunga pinjaman yang dikapitalisasi tersebut dilakukan 
        melalui penyusutan gedung.

Demikian agar menjadi maklum.




DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN

ttd

Drs. WAHONO