DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     12 Juni 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 324/PJ.422/1998

                            TENTANG

                       REVALUASI ULANG ATAS AKTIVA TETAP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 29 April 1998 perihal permohonan untuk revaluasi 
ulang aktiva tetap, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa pada bulan Januari 1996 PT XYZ telah melakukan penilaian 
    kembali aktiva tetap berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 507/KMK.04/1996. Dengan 
    melonjaknya kurs Dollar Amerika Serikat terhadap Rupiah mengakibatkan Debt Equity Ratio 
    mengalami kemerosotan yang cukup besar. Kemudian, agar Debt Equity Ratio menjadi wajar, Saudara 
    mengajukan permohonan untuk melakukan revaluasi ulang atas aktiva tetap PT XYZ.

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan nomor : 507/KMK.04/1996 tanggal 
    13 Agustus 1996, ditegaskan bahwa :
    -   Wajib Pajak yang telah melakukan penilaian kembali berdasarkan Keputusan Menteri 
        Keuangan nomor : 507/KMK.04/1996, tidak dapat melakukan penilaian kembali sebelum 
        jangka waktu 5 (lima) tahun.
    -   Aktiva tetap yang telah dinilai kembali berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor : 
        507/KMK.04/1996 tidak dapat dilakukan penilaian kembali, kecuali aktiva berupa tanah.

3.  Mengingat bahwa PT XYZ telah melakukan penilaian kembali aktiva tetap pada tahun 1996, maka 
    permohonan Saudara untuk melakukan revaluasi ulang atas aktiva tetap pada tahun 1998, tidak dapat 
    disetujui.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd.

I MADE GDE ERATA