DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Juni 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 324/PJ.422/1998 TENTANG REVALUASI ULANG ATAS AKTIVA TETAP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 29 April 1998 perihal permohonan untuk revaluasi ulang aktiva tetap, dengan ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa pada bulan Januari 1996 PT XYZ telah melakukan penilaian kembali aktiva tetap berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 507/KMK.04/1996. Dengan melonjaknya kurs Dollar Amerika Serikat terhadap Rupiah mengakibatkan Debt Equity Ratio mengalami kemerosotan yang cukup besar. Kemudian, agar Debt Equity Ratio menjadi wajar, Saudara mengajukan permohonan untuk melakukan revaluasi ulang atas aktiva tetap PT XYZ. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan nomor : 507/KMK.04/1996 tanggal 13 Agustus 1996, ditegaskan bahwa : - Wajib Pajak yang telah melakukan penilaian kembali berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor : 507/KMK.04/1996, tidak dapat melakukan penilaian kembali sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun. - Aktiva tetap yang telah dinilai kembali berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor : 507/KMK.04/1996 tidak dapat dilakukan penilaian kembali, kecuali aktiva berupa tanah. 3. Mengingat bahwa PT XYZ telah melakukan penilaian kembali aktiva tetap pada tahun 1996, maka permohonan Saudara untuk melakukan revaluasi ulang atas aktiva tetap pada tahun 1998, tidak dapat disetujui. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd. I MADE GDE ERATA