DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       29 Agustus 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 322/PJ.73/2005

                             TENTANG

                    PERMINTAAN DATA WAJIB PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk Peraturan Pemerintah Nomor : 24 TAHUN 1998 jo. PP Nomor : 64 Tahun 1999 tentang Informasi 
Keuangan Tahunan Perusahaan, dengan ini diminta agar Saudara melaporkan Wajib Pajak (tahun pajak 
2002 s.d. 2004) yang berada di wilayah Saudara dan memenuhi semua atau salah satu dari kriteria sebagai 
berikut:

1.  Memiliki jumlah aktiva atau kekayaan paling sedikit Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar 
    rupiah);

2.  Perusahaan asing yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik 
    Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk didalamnya 
    kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu 
    yang mempunyai kewenangan mengadakan perjanjian.

3.  Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Daerah.

Laporan tersebut di atas (daftar terlampir) agar dilaporkan ke Direktorat Pemeriksaan Penyidikan dan 
Penagihan Pajak selambat-lambatnya tanggal 12 September 2005 dalam bentuk soft copy dan hard copy.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR

ttd.

GUNADI