DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Nopember 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3225/PJ.532/1997 TENTANG PEMBEBASAN PPn BM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 14 Oktober 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 jo. Pasal ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995, atas penyerahan di dalam Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pick-up, bus, station wagon, sedan, dan jip, yang dipergunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenazah, kendaraan angkutan umum, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM). 2. Dalam butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1996 tanggal 16 Oktober 1996 dijelaskan bahwa kendaraan angkutan umum adalah kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat dasar nomor polisi warna kuning (nomor polisi khusus). 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 1 dan butir 2, serta memperhatikan isi surat, dengan ini diberikan penegasan bahwa, atas penyerahan/perolehan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas oleh PT. XYZ, yang akan dipergunakan sebagai kendaraan angkutan umum, dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, namun tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO