DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            17 Nopember 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 3225/PJ.532/1997

                            TENTANG

                     PEMBEBASAN PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 14 Oktober 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 jo. Pasal ayat (2) Keputusan 
    Menteri Keuangan RI Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995, atas penyerahan di dalam 
    Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pick-up, bus, station 
    wagon, sedan, dan jip, yang dipergunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan 
    pemadam kebakaran, kendaraan jenazah, kendaraan angkutan umum, dikecualikan dari pengenaan 
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM).

2.  Dalam butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1996 tanggal 16 Oktober 1996 
    dijelaskan bahwa kendaraan angkutan umum adalah kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk 
    kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran 
    selain dengan cara persewaan baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang 
    menggunakan plat dasar nomor polisi warna kuning (nomor polisi khusus).

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 1 dan butir 2, serta memperhatikan isi surat, dengan ini diberikan 
    penegasan bahwa, atas penyerahan/perolehan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada 
    butir 1 di atas oleh PT. XYZ, yang akan dipergunakan sebagai kendaraan angkutan umum, dibebaskan 
    dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, namun tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai 
    (PPN).

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO