DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               28 Februari 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 320/PJ.51/1995

                            TENTANG

                PPN/PPn BM ATAS IMPOR BIBLE PAPER

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 Januari 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas impor 
    Barang Kena Pajak dan apabila Barang Kena Pajak yang diimpor tersebut termasuk Barang Kena 
    Pajak Yang Tergolong Mewah, dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang mewah.

2.  Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 
    tanggal 14 Mei 1990 jo Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 1953, atas impor 
    barang-barang berupa kiriman hadiah yang tujuannya untuk kesejahteraan rohani penduduk atau 
    maksud amal umum atau kebudayaan, dan barang tersebut dikirimkan kepada badan keagamaan, 
    amal atau kebudayaan, maka PPN/PPn BM impor tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea 
    Masuk.

3.  Mengingat barang-barang yang diimpor adalah :

    Jenis Barang        :   Bible Paper
    Jumlah Barang       :   6 macam (seperti terlampir)
    Proforma Invoice    :   No. Pro-XXX.
    Negara asal     :   United bible Sociaties, Tokyo-Jepang
    
    merupakan barang hadiah dari United Bible Sociaties kepada XYZ, maka kami dapat menyetujui 
    PPN/PPn BM tidak dipungut, sepanjang Bea Masuknya dibebaskan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO