DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Nopember 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3204/PJ.51/1996 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN JASA PEMBUATAN PAKAIAN JADI OLEH HOME INDUSTRY DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 4 Oktober 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai Pasal 1 huruf f Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, termasuk dalam pengertian Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. 2. Sesuai Pasal 1 huruf 1 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 648/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, pengusaha yang melakukan usaha jasa dan melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Pengusaha Kena Pajak, dalam pengertian ini tidak termasuk Pengusaha Kecil yaitu Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah). Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Kecuali Pengusaha Kecil ini memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, sepanjang home industry yang melakukan penyerahan jasa pembuatan pakaian jadi termasuk dalam pengertian Pengusaha Kecil, maka atas penyerahan jasa tersebut tidak terutang PPN Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO