DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


 

 

 

 

    19 Januari 2006

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-31/PJ.332/2006

TENTANG

PENCABUTAN PEMBLOKIRAN REKENING

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

         Sehubungan dengan surat Kepala PT. ABC, Cabang Pontianak Sidas Nomor XXX tanggal XXX perihal Pemindahbukuan Harta Kekayaan Penanggung Pajak untuk Membayar Utang pajak dan Biaya Penagihan Pajak atas nama DEF NPWP XXX, Saudara memohon petunjuk atas permasalahan berikut :

1.

Sehubungan dengan surat Kepala PT. ABC, Cabang Pontianak Sidas Nomor XXX tanggal XXX perihal Pemindahbukuan Harta Kekayaan Penanggung Pajak untuk Membayar Utang pajak dan Biaya Penagihan Pajak atas nama DEF NPWP XXX, Saudara memohon petunjuk atas permasalahan berikut :

 

a.

Kepala KPP Pontianak melalui surat Nomor S-1127/WPJ.13/KP.0108/2005 tanggal 11 Agustus 2005 mengajukan permohonan pencabutan pemblokiran rekening Wajib Pajak Nomor XXX Bank XXX KCP Pontianak Sidas.

 

b.

Proses pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan di bank ke kas negara mengalami deadlock, karena pemindahbukuan tidak dapat dilaksanakan sepanjang rekening yang bersangkutan dalam keadaan diblokir, sedangkan pencabutan pemblokiran tidak dapat dilakukan apabila Wajib Pajak atau Penanggung Pajak telah melunasi utang pajaknya.

 

c.

Permasalahan tersebut timbul karena Wajib Pajak tidak mau atau tidak sanggup melunasi utang pajak, sehingga pemblokiran tidak dapat dicabut dan pemindahbukuan tidak dapat dilaksanakan.

 

d.

Saudara meminta penegasan sehubungan dengan permasalahan tersebut di atas.

2.

Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor **135 TAHUN 2000** tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa mengatur bahwa penyitaan terhadap kekayaan Penanggung Pajak yang disimpan di bank berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan sebagai berikut :

 

a.

Pejabat mengajukan permintaan pemblokiran kepada bank disertai dengan penyampaian Salinan Surat Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;

 

b.

bank Wajib memblokir seketika setelah menreima permintaan pemblokiran dari Pejabat dan membuat berita acara pemblokiran serta menyampaikan salinannya kepada Pejabat dan Penanggung Pajak;

 

c.

Jurusita Pajak setelah menerima berita acara pemblokiran dari bank memerintahkan Penanggung Pajak untuk memberi kuasa kepada bank agar memberitahukan saldo kekayaannya yang tersimpan pada bank tersebut kepada Jurusita Pajak;

 

d.

dalam hal Penanggung Pajak tidak memberikan kuasa kepada bank sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Pejabat meminta Bank Indonesia melalui Menteri Keuangan untuk memerintahkan bank untuk memberitahukan saldo kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank yang dimaksud;

 

e.

setelah saldo kekayaan yang tersimpan pada bank diketahui, Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan dan membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita, dan menyampaikan salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita kepada Penanggung Pajak dan bank yang bersangkutan;

 

f.

Pejabat mengajukan permintaan pencabutan pemblokiran kepada bank setelah Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan Pajak;

 

g.

Pejabat mengajukan permintaan pencabutan pemblokiran terhadap kekayaan Penanggung Pajak setelah dikurangi dengan jumlah yang disita apabila utang pajak dan Biaya Penagihan Pajak tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak sekalipun telah dilakukan pemblokiran.

3.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2005 tentang Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut :

 

a.

Pasal 2, mengatur hal-hal sebagai berikut :

 

 

1)

ayat (1), bahwa dalam melaksanakan penagihan pajak dengan Surat Paksa, Jurusita Pajak berwenang melaksanakan penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak tersimpan pada bank.

 

 

2)

ayat (2), bahwa penyitaan harta kekayaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu.

 

b.

Pasal 3, mengatur hal-hal sebagai berikut :

 

 

1)

ayat (1), bahwa pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diajukan oleh Pejabat kepada pimpinan bank tempat harta kekayaan Penanggung Pajak tersimpan disertai dengan salinan Surat Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

 

 

2)

ayat (2), bahwa pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk wajib melaksanakan pemblokiran terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) seketika setelah menerima permintaan pemblokiran dari Pejabat.  

 

 

3)

ayat (3), bahwa pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk membuat berita acara pemblokiran yang tidasannya disampaikan kepada Penanggung Pajak dan Pejabat yang meminta pemblokiran.

 

 

4)

ayat (4), bahwa sebelum dilakukan penyitaan atas harta kekayaan Penanggung Pajak diblokir, Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Pejabat menggunakan harta yang diblokir tersebut untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak.

 

c.

Pasal 4, mengatur hal-hal sebagai berikut :

 

 

1)

ayat (1), bahwa penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut :

 

 

 

a)

Jurusita Pajak setelah menerima berita acara pemblokiran memerintahkan kepada Penanggung pajak untuk memberi kuasa kepada bank agar memberitahukan saldo kekayaannya yang tersimpan pada bank tersebut kepada Jurusita Pajak;

 

 

 

b)

dalam hal Penanggung Pajak tidak memberikan kuasa kepada bank sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pejabat meminta Gubernur Bank Indonesia melalui Menteri Keaungan untuk memerintahkan bank memberitahukan saldo kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank dimaksud kepada Pejabat;

 

 

 

c)

setelah saldo kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank diketahui, Jurusita pajak melaksanakan penyitaan;

 

 

 

d)

Jurusita Pajak membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita, dan ditandatangani oleh Jurusita Pajak, saksi-saksi dan pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk;

 

 

 

e)

Jurusita Pajak menyampaikan salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita kepada Penanggung Pajak dan pimpinan bank yang bersangkutan.

 

 

2)

ayat (2), bahwa pejabat mengajukan permintaan pencabutan pemblokiran kepada bank, setelah Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

 

 

3)

ayat (3), bahwa dalam hal jumlah yang diblokir lebih besar dari jumlah yang disita, maka atas sisa lebih tersebut diajukan permintaan pencabutan pemblokiran oleh Pejabat kepada bank.

 

d.

Pasal 5, mengatur hal-hal sebagai berikut :

 

 

1)

ayat (1), bahwa apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak penyitaan, Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, Pejabat segera meminta kepada pimpinan bank untuk memindahbukukan harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank ke kas negara atau kas daerah sejumlah yang tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita.

 

 

2)

ayat (2), bahwa sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Pejabat untuk menggunakan barang sitaan dimaksud untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak.

4.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

 

a.

Kepala KPP Pontianak agar segera melaksanakan prosedur pemblokiran dan pemindahbukuan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor **135 TAHUN 2000** dan Keputusan Menteri Keuangan 563/KMK.05/2005.

 

b.

Kepala KPP Pontianak dapat mengajukan permintaan pencabutan pemblokiran kepada bank, setelah Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan.

 

 

 

 

 

 

 

         Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

A.n. Direktur Jenderal
Direktur,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Herry Sumardjito
NIP 060061993