DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     17 Juni 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 319/PJ.42/2003

                            TENTANG

 PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGALIHAN KEPEMILIKAN SAHAM OLEH WAJIB PAJAK LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 25 Juni 2002 perihal Perlakuan Perpajakan Transaksi 
Pengalihan Saham Perusahaan Luar Negeri (Merger Holding Company). Sehubungan dengan Penggabungan 
Usaha (Merger) Perusahaan Dalam Negeri, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa:
    a.  PT ABC adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan pusat perbelanjaan, 
        perkantoran dan apartemen yang sebagian sahamnya dimiliki oleh perusahaan asing yang 
        berkedudukan di Singapura;
    b.  Perusahaan asing pemegang saham PT ABC tersebut akan melakukan penggabungan usaha 
        (merger) dengan perusahaan lain di luar negeri sehingga akan terjadi pengalihan kepemilikan 
        saham kepada perusahaan hasil merger. Pengalihan kepemilikan saham tersebut akan 
        dilakukan berdasarkan nilai buku sehingga tidak terdapat capital gain;
    c.  Saudara mohon penegasan perlakuan perpajakan atas pengalihan kepemilikan saham 
        berdasarkan nilai buku tersebut.

2.  Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 17 TAHUN 2000, nilai perolehan atau 
    pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, 
    pemecahan atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima 
    berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

3.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.04/1998 tentang Penggunaan Nilai Buku 
    atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha sebagaimana 
    telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.04/1998, antara lain diatur hal-hal 
    sebagai berikut:

    Pasal 2
    Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha.

    Pasal 4 ayat (1)
    Untuk dapat melakukan penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dengan menggunakan nilai 
    buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Wajib Pajak wajib mengajukan permohonan 
    kepada Direktorat Jenderal Pajak dan melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang 
    terkait.

4.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434/KMK.04/1999 tanggal 24 Agustus 1999 tentang 
    Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak 
    Luar Negeri Selain Bentuk Usaha Tetap atas Penghasilan Berupa Keuntungan dari Penjualan Saham, 
    antara lain diatur hal-hal sebagai berikut:

    Pasal 2
    (1) Atas penghasilan dari penjualan saham perseroan yang diperoleh WPLN selain Bentuk Usaha 
        Tetap (BUT) dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan 
        netto.
    (2) Terhadap WPLN berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan 
        Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, maka pemotongan pajak sebagaimana 
        dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan apabila berdasarkan P3B yang berlaku, hak 
        pemajakannya ada pada pihak Indonesia.
    (3) Berdasarkan perkiraan penghasilan netto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 25% 
        (dua puluh lima persen) dari harga jual, sehingga besarnya Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah 
        20% X 25% atau 5% (lima persen) dari harga jual.
    (4) Pembayaran PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final.

    Pasal 3 ayat 3
    Dalam hal pembelinya adalah WPLN, maka yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah Perseroan.

5.  Berdasarkan Agreement between the Republic of Indonesia and the Republic of Singapore for the 
    Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion to Taxes on Income, antara lain 
    diatur bahwa:

    Article 21
    Income Not Expressly Mentioned

    The laws in force in each Contracting State shall continue to govern the taxation of income in the 
    respective Contracting States except where express provision to the contrary has been made in this 
    Agreement.

6.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dengan ini kami berikan penegasan sebagai 
    berikut:
    a.  Ketentuan pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku dalam rangka merger 
        sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan hanya berlaku untuk pengalihan 
        harta yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang berkedudukan di Indonesia sehingga 
        atas pengalihan harta selain itu berlaku ketentuan umum yaitu harus menggunakan harga 
        pasarnya;
    b.  Berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Singapura, Pajak 
        Penghasilan atas keuntungan pengalihan saham dari perusahaan yang berkedudukan di 
        Indonesia yang diterima atau diperoleh penduduk Singapura dapat dikenakan pajak di 
        Indonesia;
    c.  Atas penghasilan karena pengalihan saham PT ABC yang berkedudukan di Indonesia yang 
        diterima atau diperoleh pemegang saham penduduk Singapura dikenakan Pajak Penghasilan 
        di Indonesia sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        434/KMK.04/1999 tanggal 24 Agustus 1999, yakni dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 yang 
        bersifat final sebesar 5% dari harga jual, yang dipotong dan disetorkan oleh PT ABC.

Demikian penegasan kami harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN