DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    26 April 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 319/PJ.344/2006

                             TENTANG

    PERMOHONAN BANTUAN PEMESANAN HOTEL BAGI DELEGASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, 
           DEPKEU RI YANG AKAN MENGHADIRI PENANDATANGANAN P3B INDONESIA-QATAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan akan dilakukannya penandatanganan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) 
Indonesia-Qatar, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan surat Direktur Timur Tengah, Ditjen Aspasaf, Departemen Luar Negeri nomor xxx 
    tanggal 28 Maret 2006 perihal Penandatanganan P3B RI-Qatar yang ditujukan kepada kami (copy 
    surat terlampir) dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Pada surat tersebut disampaikan bahwa Presiden RI akan melakukan kunjungan kenegaraan 
        ke beberapa negara Timur Tengah termasuk ke Qatar yang akan dilakukan pada akhir bulan 
        April 2006 atau awal bulan Mei 2006.
    a.  Diharapkan pada kunjungan tersebut dapat ditandatangani MoU/Persetujuan kerjasama 
        bilateral RI dengan negara-negara Saudi Arabia, Kuwait, Qatar dan Uni Emirat Arab.
    b.  Mengingat P3B Indonesia-Qatar telah diparaf oleh kedua negara di Jakarta pada tanggal 1 
        Oktober 2002, maka pihak Departemen Luar Negeri mengharapkan P3B Indonesia-Qatar 
        tersebut dapat ditandatangani pada waktu kunjungan kenegaraan Presiden RI tersebut.

2.  Berkaitan dengan hal tersebut, kami telah mengirim surat kepada Direktur Timur Tengah, Ditjen 
    Aspasaf, Departemen Luar Negeri dengan surat nomor S-257/PJ.344/2006 tanggal 5 April 2006 (copy 
    surat terlampir) untuk memberitahukan kepada Embassy of Qatar di Jakarta bahwa kami sependapat 
    P3B Indonesia-Qatar dapat ditandatangani pada waktu kunjungan kenegaraan Presiden RI ke Qatar.

3.  Kami juga telah mengirim surat kepada Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Departemen Luar 
    Negeri dengan surat nomor S-283/PJ.344/2006 tanggal 29 April 2006 (copy surat terlampir) yang 
    berisi permohonan untuk bergabung dengan rombongan delegasi Presiden RI dalam rangka 
    menyaksikan penandatanganan P3B Indonesia-Qatar tersebut.

4.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami mohon bantuan Bapak untuk dapat 
    membantu pemesanan hotel di Doha sebanyak 2 (dua) room tipe twin untuk tanggal 28 April s/d 1 Mei 
    2006. Biaya akomodasi delegasi Direktorat Jenderal Pajak tersebut akan dibebankan pada anggaran 
    Departemen Keuangan.

Demikian kami sampaikan atas bantuan dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.



a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Peraturan Perpajakan,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP 060061993